Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengimbau tempat perbelanjaan tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus barang yang dibeli konsumen.

"Saat ini baru imbauan, namun pada 2020 seluruh tempat perbelanjaan dilarang menggunakan kantong plastik, aturan tersebut akan diberlakukan setelah i diterbitkan dan diberlakukan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pengurangan Sampah Plastik," kata Kepala DLH Kota Sukabumi Adil Budiman di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, perwal tersebut masih digodok Pemkot Sukabumi yang juga dibahas tentang larangan penggunaan kantong plastik di seluruh tempat perbelanjaan dengan tujuan untuk menekan sampah plastik.

Ia mengatakan, pada 2020 eluruh masyarakat yang berbelanja di Kota Sukabumi harus membawa kantong sendiri atau bisa saja pihak tempat perbelanjaan menyediakan kantong alternatif selain kantong plastik.

Larangan menggunakan kantong plastik ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat sekaligus bagaimana warga bisa mengolah sendiri sampahnya karena yang paling efektif dalam melakukan pengolahan sampah harus berasal dari sumbernya yakni rumah tangga.

"Penggunaan kantong plastik sejak sekarang harus mulai dikurangi sebab sampah jenis ini paling merusak lingkungan karena butuh puluhan tahun bisa diurai oleh tanah, belum lagi menyebabkan bencana seperti banjir," tambahnya.

Adil mengatakan warga harus meningkatkan kesadaran serta perhatian dan kepedulian dalam melakukan pengolahan sampah di rumah tangganya masing-masing. sebab volume sampah di Kota Sukabumi paling banyak berasal dari rumah tangga.

Salah satu cara yang paling efektif dalam pengolahan sampah ini seperti memilah sampah organik dan sampah anorganik untuk didaur ulang menjadi barang berharga seperti kompos atau pupuk organik dan berbagai barang kerajinan yang memiliki nilai ekonomi.