Koba (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan, warga yang belum terdata sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 bisa dimasukka ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Warga yang luput dari pendataan kami, ternyata belum masuk dalam DPT maka bisa kembali didata dan dimasukkan ke dalam DPK," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, warga yang bisa masuk ke dalam DPK itu dengan persyaratan sudah memiliki KTP elektronik, berdomisili tetap dan belum masuk ke dalam DPT.
"Warga seperti ini bisa masuk ke dalam DPK dan kemudian dilakukan analisa untuk kemudian dimasukkan ke dalam DPT," ujarnya.
Ia mengatakan, pendataan warga yang masuk ke dalam DPK ini untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang luput dari pendataan dan tetap memiliki hak pilih.
"Intinya kami terus bekerja maksimal untuk meningkatkan partisipasi pemilih dengan memastikan tidak ada warga yang luput dari pendataan," ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto mengakui masih berpotensi banyaknya warga yang belum terdata dan masuk ke dalam DPT.
"Masih ada potensi warga yang belum terdata, maka kami menyarankan pihak KPU kembali melakukan pendataan dan dimasukkan ke dalam DPK," ujarnya.
KPU: Warga belum terdata masuk dalam DPK
11 Maret 2019 17:38 WIB
Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi (kiri) bersama Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto (tengah) dan komisioner KPU Bangka Tengah, Hendra Sinaga (kanan)
Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: