Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta yakin pihaknya tidak melanggar aturan pemilu dalam kegiatan Senandung Selawat dan Dzikir Nasional atau Munajat 212 yang digelar di Lapangan Monas pada 21 Februari 2019.

"Kami tegaskan kami bukan timses salah satu calon baik dari 01 atau 02. Sehingga kalau ditanya soal pelanggaran karena bukan timses jadi kurang pas. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak mengundang tokoh politik, tokoh partai politik baik dari timses 01 maupun 02," ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (Kabid Infokom) MUI DKI Jakarta, Faiz Rafdi Chusnan, yang menyambangi Bawaslu DKI Jakarta untuk menggantikan ketua umum MUI DKI yang berhalangan hadir.

Namun Faiz mengatakan jika para tokoh tersebut datang datang sebagai warga negara, tentu pihaknya tidak akan menolak, seraya menambahkan pihaknya tidak mengundang secara khusus.

MUI DKI juga mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab terkait unsur kampanye terselubung dalam kegiatan tersebut.

"Kami selesai acara pukul 21.30 WIB, kalau pun mereka naik panggung tentu bukan kapasitas dan kewenangan kami lagi," ujar Faiz.

Pada hari MUI DKI Jakarta hadir memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta untuk mengklarifikasi dugaan kampanye terselubung dalam kegiatan Senandung Selawat dan Dzikir Nasional atau Munajat 212 yang digelar di Lapangan Monas pada 21 Februari 2019.

Bawaslu DKI Jakarta menjelaskan ada empat pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi, yakni Zulkifli Hasan, Fadli Zon, Neno Warisman, dan Ketua MUI DKI, KH Munahar Muchtar.

Zulkifli Hasan sudah hadir pada Selasa (5/3) untuk memenuhi undangan. Sedangkan pihak MUI DKI pada hari ini datang memenuhi undangan dengan mengirimkan perwakilan.

Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi apakah Fadli Zon dan Neno Warisman akan hadir memenuhi undangan Bawaslu DKI.