Surabaya (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Sutanto mengklarifikasi beredarnya berita yang menyebutkan bahwa dua terpidana seumur hidup kasus bom Bali, Ali Imron dan Mubarok, yang kabarnya sudah dua tahun tinggal di apartemen, bukan di penjara. Saat ditemui di sela-sela meninjau arus balik lebaran di Terminal Purabaya (Bungurasih), Surabaya, Kamis, Kapolri hanya memberikan keterangan terbatas mengenai kasus yang menjadi perhatian dunia itu. Ia hanya menjelaskan bahwa untuk menangani terorisme tidak cukup hanya dengan pola penegakan hukum, tapi juga menggunakan upaya lain yang lebih efektif, sehingga memberikan dampak pencegahan bagi pelaku-pelaku lainnya. "Polisi melakukan upaya penyadaran kepada mereka yang juga memiliki potensi untuk melakukan tindakan terorisme. Kami juga memberikan pemahaman bahwa yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan ajaran agama," katanya. Menurut dia, upaya yang dilakukan Polri sejak 2000 dalam pengungkapan jaringan terorisme tidak cukup dilakukan dengan hanya menggunakan pola penegakan secara hukum. Karena itu, pendekatan-pendekatan lain digunakan sehingga efektif. "Pola-pola seperti itu, juga menjadi contoh bagi negara lain dalam mengungkap kasus terorisme itu," kata mantan Kapolda Jatim itu. Pada kesempatan itu, Kapolri tidak memberikan ketegasan mengenai benar tidaknya berita beredar di media tentang dua terpidana itu, termasuk mengenai adanya desakan agar keduanya segera dikembalikan ke penjara. Sebelumnya, Kapolri memberikan keterangan secara "off the record" kepada wartawan. Kapolri enggan bercerita sebelum memastikan bahwa semua wartawan sudah mematikan kamera televisi maupun tape recordernya. (*)