Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap satu kapal perikanan berbendera Vietnam yang diduga melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Republik Indonesia.

"Operasi Kapal Pengawas Perikanan yang berhasil menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Jumat (8/3)," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman, di Jakarta, Sabtu.

Ia mengungkapkan, kapal dengan nama "BV 9845 TS" diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Vietnam, ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001 pada posisi koordinat 03.09.091 N - 110.01.925 E pada Jumat sekitar pukul 07.50 WIB.

Kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl), tambah Agus Suherman.

Selain itu, ujar dia, kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat, dan diperkirakan tiba pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Menurut dia, KKP terus melakukan upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal untuk mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca juga: KKP kembali tangkap kapal perikanan ilegal berbendera Malaysia