Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menanam sorgum di lahan bekas penambangan bijih timah di Kelurahan Parit Enam Kota Pangkalpinang, sebagai upaya pemerintah memberdayakan lahan kritis itu dalam meningkatkan kesejahteraan petani di daerah itu.

"Lubang bekas penambangan itu kita berdayakan atau dijadikan lahan serta kebun sorgum, sehingga bisa membawa manfaat bagi masyarakat khususnya petani," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan terkait merebaknya pemberitaan mengenai pertambangan dan kegiatan penanaman sorgum di kawasan Parit Enam yang memunculkan beragam persepsi, maka Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini menjadi jelas dan terang benderang.

"Saya memberikan izin itu bukan berarti memberikan izin menambang, melainkan untuk menutup lubang bekas penambangan yang ada di kawasan Parit Enam itu," ujarnya.

Menurut dia, sasaran kegiatan itu sendiri dikenakan pada pihak penambang yang tertangkap saat mereka melakukan aktivitas penambangan belum lama ini.

"Untuk menutup lubang bekas tambang itu tentu saja mereka memerlukan biaya yang cukup besar, maka pemprov sendiri tidak mau rugi jika mesti mengeluarkan biaya besar untuk menggunakan dana APBD daerah ini,” katanya.

Dengan demikian, mumpung mereka masih ada di situ maka diharapkan untuk menutup lubang bekas galian tambang tersebut.

"Kita minta mereka menutup semua lubang di lahan yang sembilan hektar itu. Semua full harus ditutup. Setelah itu baru ditanam dengan tanaman sorgum,” katanya.

Erzaldi mengatakan tanaman sorgum sengaja dipilih, karena sekaligus agar komunitas sorgum bisa menjaga lahan tersebut. Dalam kegiatan ini pemprov bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk HPI Babel.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan karena selama ini aktivitas tambang di kawasan tersebut sangat susah untuk ditertibkan. Bila ditertibkan pagi maka siang atau malamnya kembali beroperasi sehingga berkali-kali pihak Pemprov Babel dalam hal ini Satpol PP menggelar razia penertiban.

Dengan demikian diharapkan semua pihak dan masyarakat tidak salah persepsi mengenai persoalan lahan bekas tambang di kawasan Parit Enam ini. Apalagi sejauh ini memang tidak ada upaya dan surat resmi mengenai pemberian izin penambangan yang dikeluarkan Pemprov Babel.

"Mudah-mudahan dengan adanya penjelasan ini semua pihak dapat mengerti duduk persoalannya agar tidak menjadi berita yang simpang siur,” tegasnya. ***1***