Bantul (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2019 menurunkan lima mobil pelayanan pajak keliling untuk mempermudah masyarakat wajib pajak membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)

"Untuk memudahkan masyarakat hingga tingkat desa dalam pembayaran PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Bantul pada 2019 menurunkan mobil pelayanan pajak daerah sebanyak lima unit," kata pelaksana tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bantul, Trisna Manurung di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, jumlah mobil pelayanan pajak keliling yang diturunkan pada tahun ini bertambah dibanding tahun lalu yang masih dua unit mobil. Hal ini untuk mendekatkan pelayanan terhadap wajib pajak yang jumlahnya semakin bertambah.

Dia mengatakan, mobil pajak keliling melayani pembayaran PBB perkotaan dan perdesaan setiap hari, termasuk Sabtu, Minggu serta hari libur. Waktu pelayanan juga tidak terbatas pada jam kerja, melainkan juga pada sore hingga malam.

"Mobil pajak keliling saat ini juga melayani perubahan data SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang), sehingga layanan PBB makin dekat dengan masyarakat," katanya.

Menurut dia, pokok Ketetapan PBB-P2 Bantul pada tahun 2019 sebesar Rp70,1 miliar dengan objek pajak sebanyak 630.672 lembar SPPT, mengalami kenaikan Rp21 miliar dari 2018 yang sebesar Rp48,8 miliar dengan objek pajak sebanyak 625.777 lembar SPPT.

Menurut dia, kenaikan pokok ketetapan PBB ini tidak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat wajib pajak dalam membayarkan pajak, bahkan dalam dua tahun terakhir collecting radio PBB Bantul mengalami peningkatan.

"Pada tahun 2018, collecting radio PBB Bantul mencapai 76 persen, lebih tinggi enam persen dari tahun 2017 yang hanya mencapai 70 persen. Dengan kata lain makin tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," katanya.

Baca juga: Yogyakarta berencana realisasikan pemutihan PBB tahun ini

Baca juga: PBB Yogyakarta bisa dibayar melalui telepon selular