Jakarta (ANTARA) - Penangkapan terhadap Zul Zivilia telah membuka tabir jaringan narkotika besar yang berada di baliknya.
Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau biasa dikenal sebagai Zul Zivilia itu ditangkap polisi di Apartemen Gading River View, Jakarta Utara.
"Dia ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Utara dengan barang bukti 9,54 kg sabu dan ekstasi sebanyak 24 ribu butir," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Gatot Eddy Pramono, Jumat.
Gatot menjelaskan jaringan ini beroperasi dengan sistem sel tertutup dan anggotanya tidak saling kenal. Cara kerjanya adalah si bandar memerintahkan pengedar untuk mengambil barang di tempat tertentu kemudian ada pembagian tugasnya.
"Zul adalah bagian dari jaringan ini. Dia menerima ekstasi dan sabu-sabu itu untuk kemudian dibungkus menjadi paket-paket berukuran kecil yang kemudian akan diantarkan ke pengedar kecil," ujar Gatot.
Gatot menyebutkan peran Zul dalam jaringan ini adalah sebagai pengedar besar, karena banyaknya barang bukti yang ditemukan saat penangkapan vokalis band itu.
Sedangkan menurut pengakuan Zul dirinya baru dua kali melakukan pengantaran.
Gatot mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, mereka sudah beroperasi sejak 2017 di daerah Jakarta Palembang dan Surabaya. Kemudian mereka melakukan penyebaran dan diedarkan lagi hingga ke Lampung.
Tersangka ada sembilan orang yang sudah ditahan dan masih terus dilakukan pengembangan.
Seluruh tersangka, termasuk Zul, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Baca juga: Zul Zivilia diduga terlibat jaringan pengedar narkoba
Baca juga: Terancam hukuman mati, Zul Zivilia menyesal
Baca juga: Musisi Zul 'Zivilia' ditangkap polisi terkait narkotika
Metropolitan
Polisi ungkap Zul Zivilia bagian dari jaringan pengedar narkotika
8 Maret 2019 22:19 WIB
Zulkifli alias Zul Zivilia yang terancam hukuman mati karena perannya sebagai pengedar ekstasi dan sabu-sabu. (ANTARA/Fianda Rassat)
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: