Jakarta (ANTARA) - Otoritas Kementerian Agama menyebutkan tenggat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyerahkan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW) adalah sampai 13 Maret 2019.

"Kami sudah bersurat ke PPIU, batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan akan mencabut izin operasional PPIU jika sampat tenggat waktu yang ditentukan biro umrah terkait tidak menyerahkan salinan sertifikat BPW tersebut.

Menurut dia, keharusan biro umrah melakukan sertifikasi BPW merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. PMA itu mengatur PPIU yang sejatinya Biro Perjalanan Wisata diberikan waktu setahun untuk mematuhi ketentuan PP tersebut.

Sebelum adanya PMA itu, izin PPIU tidak mensyaratkan adanya sertifikat BPW.

Arfi mengatakan BPW itu sendiri harus merupakan keluaran Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Sebab, ada beberapa PPIU yang melakukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang tidak terakreditasi KAN atau sudah dibekukan oleh KAN. Ini jangan sampai terjadi lagi," katanya.

Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ali Zakiyudin mengatakan ketentuan soal BPW itu sudah kerap disosialisasikan sejak PMA Nomor 8 Tahun 2018 terbit. Sosialisasi dilakukan kepada PPIU, baik melalui surat edaran, pertemuan-pertemuan sosialisasi, media sosial dan saluran lainnya.

Kemenag, kata dia, juga telah mensosialisasikan soal sertifikat BPW para asosiasi dan forum silaturrahmi PPIU sehingga tidak ada alasan bagi PPIU tidak mengetahui ketentuan tersebut.

Data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus terdapat 1.015 PPIU yang terdaftar, sementara ada 421 PPIU yang belum menyampaikan laporan sertifikasinya kepada Ditjen PHU.*


Baca juga: Travel Umrah protes kebijakan rekam biometrik

Baca juga: Forum Bersama umrahkan korban penipuan travel nakal