Pekanbaru (ANTARA) - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau Dr Erdianto Effendi mengatakan, maraknya kasus pebegalan saat ini antara lain akibat lemahnya penegakan hukum.

"Lemahnya penegakan hukum, antara lain karena jumlah personil polisi yang terbatas sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat.

Erdianto menanggapi itu, terkait aksi begal di jalanan makin marak dan tidak sedikit korban dilikuai hingga meninggal dunia.

Menurut dia, begal adalah kejahatan konvensional, dan terus terjadinya kejahatan konvensional itu disebabkan lemahnya pengawasan masyarakat dan lemahnya penegakan hukum.

Ia mengatakan, jumlah personil polisi yang terbatas dalam menangani kasus begal itu seharusnya dapat diatasi dengan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan keamanan internal.

"Aksi begal motor salah satu dari perilaku menyimpang, dan itu berdampak buruk bagi lingkungan karena mengganggu ketertiban dan merusak keteraturan yang ada di masyarakat tersebut," katanya.

Bagi pelaku begal, katanya, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 365 dengan ancaman pidananya 9 tahun, 12 tahun penjara, dan jika dilakukan dengan pemberatan, dapat dikenai 15 tahun jika berakibat kematian.

Sedangkan peran serta masyrakat dalam hal ini, katanya menambahkan, yakni turut melakukan pengendalian sosial, yang sangat berperan penting dalam mengarahkan masyarakat ke arah yang lebih teratur dan tertib.