“Hukuman pelaku usaha topeng monyet salah satunya itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 302 yang mengatur tentang penyiksaan hewan,” kata Kepala Divisi Satwa Liar, Jakarta Animal Aid Network (JANN) Zai ketika ditemui Jumat.
Namun ia mengakui ketentuan hukuman dalam pasal tersebut dikeluarkan pada zaman Belanda. Sanksi yang diberikan pun tergolong ringan, yaitu kurungan penjara selama tiga bulan dan denda Rp2.500.
Atraksi topeng monyet, menurut Zai, melanggar KUHP karena dianggap merupakan bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap hewan untuk semata-mata memperoleh keuntungan dari hewan tersebut.
Dengan hukuman seperti itu, Zai menyebut pelaku masih bisa melakukan usaha topeng monyet dengan menyewa kembali monyet yang lain bahkan melakukan kredit monyet.
JAAN pun mendorong seluruh pemerintah provinsi di Indonesia untuk membuat surat keputusan yang mengatur pelarangan topeng monyet karena hal tersebut adalah bentuk eksploitasi dan penyiksaan hewan.
Belum Diterapkan
“Justru kebanyakan para pelakunya ini dibina oleh Dinas Sosial untuk dididik dan mendapatkan pelatihan supaya tidak melakukan atraksi topeng monyet lagi,” katanya.
Ahmad menambahkan mayoritas pelaku usaha topeng monyet bukan penduduk asli Jakarta melainkan penduduk dari luar Jakarta.
Baca juga: JAAN: waspadai penyakit menular dari topeng monyet
Baca juga: 50 satwa topeng monyet disita di Jabar
Baca juga: Menhut apresiasi Gubernur DKI larang topeng monyet