KNKS siapkan sistem digital pengelolaan zakat
7 Maret 2019 16:24 WIB
Direktur Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan dan Keuangan Mikro Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ahmad Juwaini. (ANTARA News/ Anita Permata Dewi)
Solo (ANTARA) - Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sedang menyiapkan sistem digital pengelolaan zakat yang dinamai Satu Zakat guna memudahkan lembaga-lembaga amil zakat dalam menyelenggarakan pelayanan.
"Ini platform untuk mengelola zakat yang kami harapkan paling unggul, sehingga memudahkan semuanya. Muzaki mudah terlayani, pengelolaan zakat mudah, kredibel, transparan, akuntabel," kata Direktur Keuangan Inklusif Dana Sosial Keagamaan dan Keuangan Mikro Syariah KNKS Ahmad Juwaini di Solo, Jawa Tengah, Kamis.
Sistem tersebut akan terhubung dengan data peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial, yang nantinya akan menjadi mustahik (penerima zakat).
Ahmad menjelaskan sistem digital itu di antaranya akan memungkinkan muzaki (pembayar zakat) memilih mustahik yang akan dibantu. Mustahik dan lembaga amil zakat pun bisa mengakses platform itu.
"Data mustahik ada profilnya. Muzaki tinggal memilih desa, kecamatan, kabupaten, provinsi mana mustahik yang mau dia bantu," katanya.
Pengembangan platform Satu Zakat, menurut dia, saat ini masih dalam tahap pembuatan format awal. Aplikasi Satu Zakat rencananya diluncurkan pertengahan 2019.
KNKS menargetkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan perangkat lunak tersebut untuk mengelola dana zakat.
"Ini untuk semua, terutama Baznas, LAZ juga," kata Ahmad.
Dia menambahkan aplikasi Satu Zakat nantinya akan tersedia di Playstore sehingga dapat diunduh pula oleh para muzaki.
Baca juga:
Baznas ingin Indonesia tiru Malaysia terapkan kewajiban berzakat
Baznas targetkan dana zakat terhimpun Rp9 triliun di 2019
"Ini platform untuk mengelola zakat yang kami harapkan paling unggul, sehingga memudahkan semuanya. Muzaki mudah terlayani, pengelolaan zakat mudah, kredibel, transparan, akuntabel," kata Direktur Keuangan Inklusif Dana Sosial Keagamaan dan Keuangan Mikro Syariah KNKS Ahmad Juwaini di Solo, Jawa Tengah, Kamis.
Sistem tersebut akan terhubung dengan data peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial, yang nantinya akan menjadi mustahik (penerima zakat).
Ahmad menjelaskan sistem digital itu di antaranya akan memungkinkan muzaki (pembayar zakat) memilih mustahik yang akan dibantu. Mustahik dan lembaga amil zakat pun bisa mengakses platform itu.
"Data mustahik ada profilnya. Muzaki tinggal memilih desa, kecamatan, kabupaten, provinsi mana mustahik yang mau dia bantu," katanya.
Pengembangan platform Satu Zakat, menurut dia, saat ini masih dalam tahap pembuatan format awal. Aplikasi Satu Zakat rencananya diluncurkan pertengahan 2019.
KNKS menargetkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan perangkat lunak tersebut untuk mengelola dana zakat.
"Ini untuk semua, terutama Baznas, LAZ juga," kata Ahmad.
Dia menambahkan aplikasi Satu Zakat nantinya akan tersedia di Playstore sehingga dapat diunduh pula oleh para muzaki.
Baca juga:
Baznas ingin Indonesia tiru Malaysia terapkan kewajiban berzakat
Baznas targetkan dana zakat terhimpun Rp9 triliun di 2019
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019
Tags: