BPH Migas dorong pemda usulkan pembentukan sub penyalur BBM
7 Maret 2019 13:47 WIB
Kegiatan sosialisasi implementasi sub penyalur yang dilaksanakan BPH Migas di Pontianak, Kamis (07/3/2019). (ANTARA/Rendra Oxtora)
Pontianak (ANTARA) - BPH Migas mendorong pemerintah daerah untuk segera mengusulkan pembentukan sub penyalur BBM di setiap daerah, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar.
"Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan pembentukan sub penyalur di daerahnya, agar masyarakat semakin mudah mendapatkan BBM subsidi dengan harga yang terjangkau," kata Ketua BPH Migas, Fransrullah Asa saat menggelar sosialisasi implementasi sub penyalur di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan, sampai saat ini, di Indonesia baru ada 25 sub Penyalur dan di Kalimantan Barat, baru Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang telah memiliki sub penyalur dan berada di Kecamatan Baru Ampardan Padang Tikar. Untuk itu, dirinya sangat mengharapkan pemeirntah daerah lainnya bisa mengikuti jejak Pemkab Kubu Raya.
"Untuk saat ini, sudah ada 250 pemda yang mengajukan pembentukan Sub Penyalur, sehingga kita akan menyeleksi pangajuan tersebut, karena kita akan hati-hati dalam menentukan sub penyalur, agar BBM subsidi yang disalurkan tersebut bisa tepat sasaran," tuturnya.
Fransrullah menjelaskan, pembentukan sub penyalur BBM tersebut merupakan amanah UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, pasal 8 ayat dua dan empat yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh NKRI.
"Dalam hal ini, BPH Migas ditugaskan oleh UU untuk mengatur ketersediaan sub penyalur tersebut. Karena sampai saat ini jumlah SPBU yang ada di Indonesia hanya sekitar 7.400, sementara jumlah desa dan kelurahan ada 85 ribuan, sehingga ketersediaan SPBU untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat masih sangat terbatas, sehingga diperlukan sub penyalur dan mini SPBU," katanya.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik sosialisasi yang digelar BPH Migas tersebut dan meminta kepada Pemda untuk segera mengajukan pembentukan sub penyalur tersebut.
"Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi, memang diperlukan sub penyalur dan apa yang dilakukan BPH Migas diharapkan bisa mendorong pemda untuk segera melakukan hal itu," kata kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalbar, Muhammad Ridwan yang mewakili Gubernur Kalbar untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Dia mengatakan, Pemprov Kalbar sangat menyadari bahwa dengan ketiadaan sub penyalur BBM, maka masyarakat akan kesulitan dalam mendapatkan BBM dan ini sudah terjadi di Kalbar mengingat wilayah yang luas dan jarak tempuh yang jauh juga mengakibatkan harga BBM menjadi tidak sama antara daerah satu dan lainnya.
"Untuk itu kita harapkan dengan pembentukan sub penyalur ini bisa memberikan kemudahan dalam penyaluran BBM, karena kita tahu bahwa BBM tidak hanya digunakan untuk alat transportasi, namun juga kebutuhan lainnya seperti mesin pertanian, mesin produksi dan lain sebagainya, sehingga program pembentukan sub penyalur ini menjadi sangat penting untuk segera dilakukan," kata Ridwan.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pembentukan sub penyalur ini, agar bisa tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Jika ini bisa segera terlaksana akan segera bisa berimplementasi secara positif dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makanya ini juga menjadi tanggung jawab bagi DPR, khususnya Komisi VII untuk memberikan pengawasan agar program ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan," katanya.
"Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan pembentukan sub penyalur di daerahnya, agar masyarakat semakin mudah mendapatkan BBM subsidi dengan harga yang terjangkau," kata Ketua BPH Migas, Fransrullah Asa saat menggelar sosialisasi implementasi sub penyalur di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan, sampai saat ini, di Indonesia baru ada 25 sub Penyalur dan di Kalimantan Barat, baru Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang telah memiliki sub penyalur dan berada di Kecamatan Baru Ampardan Padang Tikar. Untuk itu, dirinya sangat mengharapkan pemeirntah daerah lainnya bisa mengikuti jejak Pemkab Kubu Raya.
"Untuk saat ini, sudah ada 250 pemda yang mengajukan pembentukan Sub Penyalur, sehingga kita akan menyeleksi pangajuan tersebut, karena kita akan hati-hati dalam menentukan sub penyalur, agar BBM subsidi yang disalurkan tersebut bisa tepat sasaran," tuturnya.
Fransrullah menjelaskan, pembentukan sub penyalur BBM tersebut merupakan amanah UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, pasal 8 ayat dua dan empat yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh NKRI.
"Dalam hal ini, BPH Migas ditugaskan oleh UU untuk mengatur ketersediaan sub penyalur tersebut. Karena sampai saat ini jumlah SPBU yang ada di Indonesia hanya sekitar 7.400, sementara jumlah desa dan kelurahan ada 85 ribuan, sehingga ketersediaan SPBU untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat masih sangat terbatas, sehingga diperlukan sub penyalur dan mini SPBU," katanya.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik sosialisasi yang digelar BPH Migas tersebut dan meminta kepada Pemda untuk segera mengajukan pembentukan sub penyalur tersebut.
"Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi, memang diperlukan sub penyalur dan apa yang dilakukan BPH Migas diharapkan bisa mendorong pemda untuk segera melakukan hal itu," kata kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalbar, Muhammad Ridwan yang mewakili Gubernur Kalbar untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Dia mengatakan, Pemprov Kalbar sangat menyadari bahwa dengan ketiadaan sub penyalur BBM, maka masyarakat akan kesulitan dalam mendapatkan BBM dan ini sudah terjadi di Kalbar mengingat wilayah yang luas dan jarak tempuh yang jauh juga mengakibatkan harga BBM menjadi tidak sama antara daerah satu dan lainnya.
"Untuk itu kita harapkan dengan pembentukan sub penyalur ini bisa memberikan kemudahan dalam penyaluran BBM, karena kita tahu bahwa BBM tidak hanya digunakan untuk alat transportasi, namun juga kebutuhan lainnya seperti mesin pertanian, mesin produksi dan lain sebagainya, sehingga program pembentukan sub penyalur ini menjadi sangat penting untuk segera dilakukan," kata Ridwan.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pembentukan sub penyalur ini, agar bisa tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Jika ini bisa segera terlaksana akan segera bisa berimplementasi secara positif dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makanya ini juga menjadi tanggung jawab bagi DPR, khususnya Komisi VII untuk memberikan pengawasan agar program ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan," katanya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: