Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta (KPPPAP), Nur Sitepu mengatakan perkawinan anak akan menjadi ancaman ketahanan nasional bila terus terjadi dan dibiarkan.

"Kerja keras pencegahan perkawinan anak ini akan kita lakukan bersama," kata Pribudiarta dalam Seminar Nasional "Menindaklanjuti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Merevisi Undang-Undang Perkawinan" yang diadakan di Jakarta, Rabu (6/3) sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pribudiarta mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan hal yang progresif dan kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan anak untuk seluruh anak Indonesia.

Mahkamah Konstitusi memutuskan batas usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya paling muda 16 tahun sebagaimana diatur pada Ayat (1) Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Putusan tersebut mengamanahkan pemerintah bersama DPR selaku pembentuk undang-undang untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tiga tahun," tuturnya.

Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan putusan Mahmakah Konstitusi tersebut membawa angin segar bagi upaya negara untuk memberikan perlindungan anak yang optimal.

"Usia perkawinan harus disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Indonesia diharapkan menjadi pelopor dalam pencegahan perkawinan anak di kalangan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan masa aktif anggota DPR hanya tersisa tiga bulan sehingga pemerintah perlu mempercepat sekaligus mengawal revisi Undang-Undang Perkawinan.
***3***