Kulon Progo (ANTARA) -
Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nuryati meminta pemerintah setempat segera menata dan membangun kawasan Pantai Glagah sebagai obyek wisata bertaraf internasional paling lambat dua tahun lagi.

Akhid di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Dinas Pariwisata (Dispar) sudah menyusun rencana detail teknis (DED) Pantai Glagah pada 2018 dengan biaya Rp450 juta.

"Kami minta penataan dan pembangunan Pantai Glagah segara dilakukan, jangan mengulur-ulur waktu. Anggaran pembuatan DED Pantai Glagah Rp450 juta itu sangat besar dan hanya berlaku dua tahun. Kami tidak ingin Dispar hanya membuat perencanaan, tapi tidak dilaksanakan," kata Akhid.

Menurut dia, kondisi Pantai Glagah memang harus ditata untuk mengimbangi pembangunan Bandara NYIA yang dirancang untuk penerbangan internasional. Wisatawan mancanegara akan banyak berdatangan di Kulon Progo. Karena itu, Dispar harus mampu bergerak cepat menangkap peluang tersebut.

"Kami minta Dispar kerja keras, jangan sampai Bandara NYIA beroperasi dan banyak wisman datang, tapi Kulon Progo hanya menjadi penonton karena perencanaan yang gagal," katanya.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan penataan kawasan Pantai Glagah akan dilaksanakan setelah ada kepastian kemungkinan ada perubahan desain Bandara NYIA.
"DED Pantai Glagah sudah selesai, nanti begitu bandara dilaunching, ini [Pantai Glagah] langsung kami tata, kemarin kami masih menunggu apakah ada perubahan bandara, dan karena sekarang sudah fix maka penataan bisa dilakukan," katanya.

Hasto memaparkan untuk tahap awal penataan, seluruh bangunan di sepanjang pantai Glagah hingga Congot meliputi hotel, warung, hunian warga dan tambak udang akan digusur. Setelah itu sarana prasarana penunjang wajah baru Pantai Glagah mulai dibangun. Penataan ditargetkan dapat selesai akhir 2020.

Penataan Pantai Glagah akan menghabiskan dana sekitar Rp69 miliar. Kewenangannya bisa dilakukan oleh Pemkab lewat alokasi APBD maupun Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Badan Usaha Milik Desa (BUMD) setempat dan pihak swasta juga memiliki peluang menangani penataan tersebut. "Tapi harus kerja sama dengan KSO," kata Hasto.

Ia berharap dalam penataan ini tidak menggunakan skema multiyears, karena dikhawatirkan terdapat kerusakan pada infrastruktur yang terlebih dulu dibangun, sementara bangunan lain belum selesai pembangunannya. Hal itu menurutnya akan merepotkan.

"Selain itu, kalau ada orang yang menyanggupi lewat KPBU ya tidak boleh hanya separuh (dana dari total Rp69 miliar). Ini harus satu paket," katanya.


Pewarta: Sutarmi