Pemkot Mataram bagi rata dana kelurahan
6 Maret 2019 20:45 WIB
Ilustrasi - Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah rapat terbatas dengan topik Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat. (Hanni Sofia)
Mataram (ANTARA) - Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Mataram I Made Putu Sudarsana mengatakan, alokasi dana kelurahan yang merupakan bantuan dari pemerintah sebesar Rp18 miliar lebih, tidak dibagi dengan skala kriteria melainkan dibagi rata kepada 50 kelurahan.
"Pembagian dana kelurahan tidak menggunakan kriteria yang kita rencanakan, akan tetapi dibagi rata ke 50 kelurahan, sehingga satu kelurahan mendapatkan sekitar Rp370 juta," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.
Ia mengatakan, pembagian rata dana kelurahan tersebut berdasarkan surat terakhir dari Menteri Keuangan, yang menyebutkan salah satunya teknis pendistribusian dana kelurahan harus dibagi rata.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram telah berencana dalam pendistribusian dana kelurahan, tidak dilakukan dengan bagi rata sebab satu kelurahan memiliki luas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah lingkungan yang berbeda-beda.
Pemerintah kota mempertimbangkan tidak mungkin memberikan anggaran yang sama pada satu kelurahan yang hanya memiliki tiga lingkungan dengan kelurahan yang memiliki lima hingga 10 lingkungan.
Oleh karena itu, untuk menetapkan besaran bantuan kepada masing-masing kelurahan, Pemerintah Kota Mataram telah melakukan kajian dengan pembobotan melalui pendekatan luas wilayah dan jumlah penduduk agar pembagian bisa adil.
"Namun kebijakan tersebut urung diterapkan, karena adanya surat dari Menteri Keuangan yang harus dibagi rata," katanya.
Menurut dia, dalam petunjuk teknis pelaksanannya, dana kelurahan hanya boleh digunakan untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
"Pendistribusan dana kelurahan langsung ke anggaran kelurahan tidak melalui kecamatan. Namun, apakah saat ini sudah dicairkan atau tidak secara teknis menjadi kewenangan Badan Keuangan Daerah (BKD)," ujarnya.
Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi yang dikonfirmasi terkait pencairan dana kelurahan mengatakan, dana kelurahan sampai saat ini belum dicairkan.
"Alasannya, dana kelurahan masuk dalam pergeseran anggaran yang ditetapkan akhir Februari, yang akan dikirim ke pemerintah pusat sebagai salah satu syarat pencairan DAU tambahan dana kelurahan," katanya singkat.
"Pembagian dana kelurahan tidak menggunakan kriteria yang kita rencanakan, akan tetapi dibagi rata ke 50 kelurahan, sehingga satu kelurahan mendapatkan sekitar Rp370 juta," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.
Ia mengatakan, pembagian rata dana kelurahan tersebut berdasarkan surat terakhir dari Menteri Keuangan, yang menyebutkan salah satunya teknis pendistribusian dana kelurahan harus dibagi rata.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram telah berencana dalam pendistribusian dana kelurahan, tidak dilakukan dengan bagi rata sebab satu kelurahan memiliki luas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah lingkungan yang berbeda-beda.
Pemerintah kota mempertimbangkan tidak mungkin memberikan anggaran yang sama pada satu kelurahan yang hanya memiliki tiga lingkungan dengan kelurahan yang memiliki lima hingga 10 lingkungan.
Oleh karena itu, untuk menetapkan besaran bantuan kepada masing-masing kelurahan, Pemerintah Kota Mataram telah melakukan kajian dengan pembobotan melalui pendekatan luas wilayah dan jumlah penduduk agar pembagian bisa adil.
"Namun kebijakan tersebut urung diterapkan, karena adanya surat dari Menteri Keuangan yang harus dibagi rata," katanya.
Menurut dia, dalam petunjuk teknis pelaksanannya, dana kelurahan hanya boleh digunakan untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
"Pendistribusan dana kelurahan langsung ke anggaran kelurahan tidak melalui kecamatan. Namun, apakah saat ini sudah dicairkan atau tidak secara teknis menjadi kewenangan Badan Keuangan Daerah (BKD)," ujarnya.
Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi yang dikonfirmasi terkait pencairan dana kelurahan mengatakan, dana kelurahan sampai saat ini belum dicairkan.
"Alasannya, dana kelurahan masuk dalam pergeseran anggaran yang ditetapkan akhir Februari, yang akan dikirim ke pemerintah pusat sebagai salah satu syarat pencairan DAU tambahan dana kelurahan," katanya singkat.
Pewarta: Nirkomala
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019
Tags: