BPJS-TK serahkan santunan kematian kepada atlet dan non ASN
6 Maret 2019 16:56 WIB
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (kiri) dan Menpora Imam Nahrowi (kanan) menyerahkan santunan dan bantuan kepada orang tua Alm. Ramon Setyono, atlet nasional baseball di rumahnya di Pemalang, Rabu (6/3/2019) (Foto: ANTARA News/Erafzon Saptiyulda AS)
Pemalang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan dan santunan kematian kepada orang tua Alm. Ramon Setyono, atlet nasional baseball dan juga non-ASN yang meninggal dunia karena sakit senilai Rp120,6 juta, di Pemalang, Rabu.
Almarhum sehari-harinya bekerja sebagai tenaga kerja non-ASN di Dinas Pendidikan Semarang sebagai guru kontrak di Sekolah Dasar Negeri Srondol Wetan. Sebagai bentuk pengabdian kepada negeri, Almarhum juga merupakan seorang atlet pada Cabang Olahraga Baseball.
Pada Asian Games 2018, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh atlet Tim Indonesia yang berlaga di event terbesar se-Asia tersebut. Ramon merupakan salah satu atlet yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Ramon terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki tiga kartu peserta, dimana dua di antaranya masih aktif sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai atlet Asian Games dan pekerja Penerima Upah (PU) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menyampaikan duka citanya yang mendalam kepada Suriah, istri sekaligus ahli waris dari Almarhum Ramon.
Krishna bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, takziah ke kediaman almarhum di Desa Banglarangan, Ampel Gading, Pemalang, Jawa Tengah, Rabu, dan memberikan santunan kematian dan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) sekaligus bantuan usaha dari BPJS Ketenagakerjaan kepada istri almarhum.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak dari ahli waris almarhum Ramon, berupa santunan kematian dan dana JHT kepada istri selaku ahli waris. Sebagai bentuk kepedulian, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan bantuan usaha yang dapat dipergunakan oleh ahli waris untuk memulai usaha agar tetap bisa mendapatkan penghasilan," tutur Krishna.
Dia berharap dana yang kami berikan dapat dimanfaatkan untuk sesuatu yang produktif dan dapat membantu meringankan beban perekonomian keluarga yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan kunjungan bersama dengan Menpora ini, Krishna menuturkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya pada sektor profesi, seperti atlet ataupun komunitas serta organisasi kemasyarakatan, dimana pada sektor ini Menpora memiliki peranan penting dalam memastikan kesejahteraan jajarannya, khususnya non ASN, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan regulasi yang berlaku, perlindungan jaminan sosial bagi non-ASN di lingkungan pemerintah, dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan UU no. 40 tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2011," kata Krishna.
Dia menambahkan, di jajaran Kemenpora, ada banyak bidang yang harus disentuh oleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti pada bidang Pengembangan Pemuda dan Pemberdayaan Pemuda yang memiliki jajaran hingga ke tingkat Kabupaten/Kota. Semuanya bisa dan sangat mungkin untuk dijangkau oleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga ke depan, perhatian pemerintah atas pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja semakin meningkat dan pada akhirnya akan berujung pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia," Krishna.
Almarhum sehari-harinya bekerja sebagai tenaga kerja non-ASN di Dinas Pendidikan Semarang sebagai guru kontrak di Sekolah Dasar Negeri Srondol Wetan. Sebagai bentuk pengabdian kepada negeri, Almarhum juga merupakan seorang atlet pada Cabang Olahraga Baseball.
Pada Asian Games 2018, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh atlet Tim Indonesia yang berlaga di event terbesar se-Asia tersebut. Ramon merupakan salah satu atlet yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Ramon terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki tiga kartu peserta, dimana dua di antaranya masih aktif sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai atlet Asian Games dan pekerja Penerima Upah (PU) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menyampaikan duka citanya yang mendalam kepada Suriah, istri sekaligus ahli waris dari Almarhum Ramon.
Krishna bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, takziah ke kediaman almarhum di Desa Banglarangan, Ampel Gading, Pemalang, Jawa Tengah, Rabu, dan memberikan santunan kematian dan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) sekaligus bantuan usaha dari BPJS Ketenagakerjaan kepada istri almarhum.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak dari ahli waris almarhum Ramon, berupa santunan kematian dan dana JHT kepada istri selaku ahli waris. Sebagai bentuk kepedulian, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan bantuan usaha yang dapat dipergunakan oleh ahli waris untuk memulai usaha agar tetap bisa mendapatkan penghasilan," tutur Krishna.
Dia berharap dana yang kami berikan dapat dimanfaatkan untuk sesuatu yang produktif dan dapat membantu meringankan beban perekonomian keluarga yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan kunjungan bersama dengan Menpora ini, Krishna menuturkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya pada sektor profesi, seperti atlet ataupun komunitas serta organisasi kemasyarakatan, dimana pada sektor ini Menpora memiliki peranan penting dalam memastikan kesejahteraan jajarannya, khususnya non ASN, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan regulasi yang berlaku, perlindungan jaminan sosial bagi non-ASN di lingkungan pemerintah, dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan UU no. 40 tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2011," kata Krishna.
Dia menambahkan, di jajaran Kemenpora, ada banyak bidang yang harus disentuh oleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti pada bidang Pengembangan Pemuda dan Pemberdayaan Pemuda yang memiliki jajaran hingga ke tingkat Kabupaten/Kota. Semuanya bisa dan sangat mungkin untuk dijangkau oleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga ke depan, perhatian pemerintah atas pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja semakin meningkat dan pada akhirnya akan berujung pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia," Krishna.
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019
Tags: