Pemkot: rumah di zona merah bencana tak dapat dana stimulan
6 Maret 2019 14:00 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo (ketiga dari kiri) bersama Ketua Satgas PUPR Arie Sutadi (kedua dari kanan) melihat langsung lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (25/2/2019). Tim Kemen PUPR tengah menurunkan tim verifikasi ke rumah-rumah yang rusak akibat gempa untuk dapat dana stimulan. (ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI)
Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa rumah-rumah warga korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi yang berada pada zona merah dalam peta Zona Rawan Bencana (ZRB) tidak akan mendapat dana stimulan.
Ketua Satuan Tugas Validasi Data Kota Palu Arfan yang dihubungi di Palu, Rabu, menyatakan meskipun rumah para korban hanya rusak ringan atau sedang pemerintah tidak akan memberi dana stimulan karena pada prinsipnya lokasi itu tidak boleh dihuni lagi.
Ia memberi contoh warga yang memiliki rumah di sepanjang pantai. "Itu kan masuk zona merah. Sebagai gantinya mereka akan direlokasi dan diberi huntap (hunian tetap) di kawasan relokasi yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Kebijakan itu diambil semata-mata demi keselamatan warga agar sewaktu-waktu jika fenomena alam yang serupa kembali terulang, korban jiwa yang ditimbulkan sebisa mungkin dinolkan.
"Jika mereka tetap bersikeras ingin tinggal di situ dan hanya ingin mendapat dana stimulan, pemerintah tidak akan memberikan dan pemerintah tidak akan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di sana," ucapnya
Meski begitu, Arfan mengatakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan imbauan berupa larangan untuk menghuni kawasan-kawasan yang masuk dalam zona merah berdasarkan peta ZRB.
"Kawasan yang masuk dalam zona merah itu seperti sepanjang pesisir pantai kurang dari 500 meter dari pinggiran air laut, kawasan eks likuifaksi Balaroa dan Petobo serta kawasan yang berada di atas patahan aktif. Lokasi-loaksi zona merah ini sementara dipasangi patok-patok penanda oleh tim dari Kementrian PUPR," ucapnya.
Sedangkan warga yang rumahnya rusak, baik rusak ringan, sedang dan berat yang berada di luar zona merah dipastikan akan mendapat dana stimulan untuk memperbaiki tempat tinggalnya.
Satgas Validasi Data, kata Arfan, sedan turun untuk memverifikasi ulang semua rumah yang rusak dan menentukan tingkat kerusakannya sebagai persiapan untuk menyalurkan dana stimulan masing-masing Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta yang rusak sedang dan Rp10 juta yang rusak ringan.
Baca juga: Wapres sebut dana stimulan korban bencana Sulteng cair awal Februari
Baca juga: Presiden minta pencairan dana stimulan korban bencana dipercepat
Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa rumah-rumah warga korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi yang berada pada zona merah dalam peta Zona Rawan Bencana (ZRB) tidak akan mendapat dana stimulan.
Ketua Satuan Tugas Validasi Data Kota Palu Arfan yang dihubungi di Palu, Rabu, menyatakan meskipun rumah para korban hanya rusak ringan atau sedang pemerintah tidak akan memberi dana stimulan karena pada prinsipnya lokasi itu tidak boleh dihuni lagi.
Ia memberi contoh warga yang memiliki rumah di sepanjang pantai. "Itu kan masuk zona merah. Sebagai gantinya mereka akan direlokasi dan diberi huntap (hunian tetap) di kawasan relokasi yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Kebijakan itu diambil semata-mata demi keselamatan warga agar sewaktu-waktu jika fenomena alam yang serupa kembali terulang, korban jiwa yang ditimbulkan sebisa mungkin dinolkan.
"Jika mereka tetap bersikeras ingin tinggal di situ dan hanya ingin mendapat dana stimulan, pemerintah tidak akan memberikan dan pemerintah tidak akan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di sana," ucapnya
Meski begitu, Arfan mengatakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan imbauan berupa larangan untuk menghuni kawasan-kawasan yang masuk dalam zona merah berdasarkan peta ZRB.
"Kawasan yang masuk dalam zona merah itu seperti sepanjang pesisir pantai kurang dari 500 meter dari pinggiran air laut, kawasan eks likuifaksi Balaroa dan Petobo serta kawasan yang berada di atas patahan aktif. Lokasi-loaksi zona merah ini sementara dipasangi patok-patok penanda oleh tim dari Kementrian PUPR," ucapnya.
Sedangkan warga yang rumahnya rusak, baik rusak ringan, sedang dan berat yang berada di luar zona merah dipastikan akan mendapat dana stimulan untuk memperbaiki tempat tinggalnya.
Satgas Validasi Data, kata Arfan, sedan turun untuk memverifikasi ulang semua rumah yang rusak dan menentukan tingkat kerusakannya sebagai persiapan untuk menyalurkan dana stimulan masing-masing Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta yang rusak sedang dan Rp10 juta yang rusak ringan.
Baca juga: Wapres sebut dana stimulan korban bencana Sulteng cair awal Februari
Baca juga: Presiden minta pencairan dana stimulan korban bencana dipercepat
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019
Tags: