Pariaman, Sumbar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat menerima tiga laporan pelanggaran Pemilu 2019 dari masyarakat semenjak tahapan pesta demokrasi ini dimulai.

"Satu sudah kami rekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, di Pariaman, Rabu.

Ia menjelaskan pelanggaran yang sudah direkomendasikan tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU setempat.

Sedangkan dua laporan lainnya masih dalam proses, berupa dugaan pelanggaran terkait kode etik penyelenggara pemilu dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) Kota Pariaman.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut, lanjutnya, yaitu mengunggah foto yang berhubungan dengan peserta pemilu ke media sosial.

"Keduanya masih dalam proses penyelidikan, dan jika sudah selesai maka hasilnya akan kami umumkan," katanya lagi.

Ia mengatakan adanya laporan dari masyarakat tersebut merupakan bentuk pengawasan partisipatif, sehingga dapat menekan potensi pelanggaran pemilu di daerah ini.

Semua laporan tersebut belum menggunakan gowaslu yaitu aplikasi untuk melaporkan pelanggaran pemilu melalui telepon pintar, namun disampaikan langsung ke Bawaslu setempat.

"Mungkin karena masyarakat lebih suka melapor langsung dan luas kota yang kecil ini," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Sumbar Vifner meminta masyarakat di daerah itu untuk mengikuti proses Pemilu 2019 agar pesta demokrasi tersebut berjalan baik.

Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran maka untuk melaporkannya tidak saja bisa datang ke kantor Bawaslu, namun juga dapat melalui aplikasi gowaslu.

"Aplikasi ini dibuat oleh Bawaslu RI untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan pelanggaran," kata dia.

Laporan dari masyarakat melalui gowaslu akan sampai ke Bawaslu RI dan akan diteruskan ke Bawaslu daerah tempat pelanggaran terjadi.

Baca juga: Diperiksa Bawaslu, istri Gubernur Sumbar terancam pidana
Baca juga: Diduga langgar netralitas, Bawaslu Pandeglang laporkan ASN ke KASN
Baca juga: Bawaslu belum putuskan status caleg injak sajadah
Baca juga: Bawaslu limpahkan kasus politik uang di Pasaman Barat