Timika (ANTARA) - Jajaran Kantor Seksi Logistik (Bulog) Timika, Papua hingga kini baru menyalurkan bantuan sosial rastra kepada warga kurang mampu di wilayah itu untuk alokasi Januari-Februari 2019.

Kepala Seksi Logistik Timika Sulaimi, Rabu, mengatakan penyaluran bansos rastra alokasi Januari-Februari 2019 belum mencakup seluruh dari 18 distrik (kecamatan) di Mimika.

"Yang sudah disalurkan seluruhnya yaitu di wilayah Distrik Mimika Baru, Kwamki Narama, Iwaka, Wania, Kuala Kencana dan Mimika Timur. Untuk wilayah Distrik Tembagapura baru sebagian," jelas Sulaimi.

Demikian pun dengan distrik di wilayah pesisir, katanya, belum semuanya disalurkan. Distrik-distrik di wilayah pesisir Mimika mencakup Distrik Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat, Amar, Mimika Tengah, Mimika Timur Jauh, Jita dan Agimuga.

Sedangkan untuk tiga distrik di wilayah pegunungan yaitu Jila, Hoeya dan Alama hingga kini belum tersalurkan seluruhnya.

Sulaimi mengatakan sesuai perintah dari Kementerian Sosial, penyaluran bansos rastra tahun ini hanya dilakukan hingga April 2019.

"Kami tidak tahu selanjutnya seperti apa, kami menunggu saja keputusan dari Kemensos. Kami dari pihak Bulog hanya bertugas menyediakan barang dan menyalurkan," ujarnya.

Tahun ini jumlah Keluarga Penerima Manfaat/KPM bansos rastra di Mimika tercatat sebanyak 16.642, sama dengan jumlah KPM penerima bansos tahun 2018. Alokasi bansos yang disalurkan per bulan mencapai 166.420 kilogram, dimana setiap KPM menerima alokasi bansos rastra sebanyak 10 kilogram.

Bulog Timika juga ditugaskan untuk menyalurkan bansos rastra bagi warga kurang mampu di Kabupaten Puncak. Jumlah KPM bansos rastra di Kabupaten Puncak sebanyak 20.670 dengan alokasi per bulan sebanyak 205.670 kilogram.

Hingga kini penyaluran bansos rastra ke Ilaga, ibukota Kabupaten Puncak belum juga dilakukan. Pengiriman bansos rastra ke Ilaga Kabupaten Puncak dari Timika harus menggunakan pesawat terbang dengan biaya carter pesawat seluruhnya ditanggung pihak Bulog.

Menurut Sulaimi, tugas Bulog hanya mengantarkan bansos rastra hingga titik distribusi yang telah disepakati dengan pihak Dinas Sosial atau Pemerintah Distrik setempat.

Sementara penyaluran bansos rastra dari titik distribusi menuju kampung-kampung atau tempat tinggal KPM seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Untuk penyaluran bansos rastra ini tidak boleh ada pungutan sepeserpun apakah untuk alasan biaya transportasi dan lainnya karena itu sudah menjadi tugas Pemda. Sebab sekarang ini bansos rastra sifatnya gratis, berbeda dengan raskin yang harus ada biaya tebus Rp1.600 per kilogram," jelas Sulaimi.

Baca juga: Penyaluran Rastra ke Ilaga terkendala ongkos pesawat
Baca juga: Pemkab Jayawijaya distribusikan beras gunakan pesawat
Baca juga: Bulog: realisasi rastra Papua-Papua Barat 98 persen