Diduga langgar netralitas, Bawaslu Pandeglang laporkan ASN ke KASN
6 Maret 2019 05:25 WIB
Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengikuti upacara peringatan HUT ke-47 KORPRI di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Peringatan hari lahir KORPRI tahun ini mengangkat tema KORPRI melayani, bekerja dan menyatukan bangsa. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Pandeglang (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Banten, melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) atas dugaan ketidaknetralan mereka dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2019.
Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang Fauzi Ilham di Pandeglang, Selasa mengatakan, Bawaslu meminta KASN untuk memberikan sanksi kepada dua oknum ASN tersebut, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Olis Solihin dan Camat Munjul Aan Supandi.
"Atas temuan tim pengawasan di lapangan, dua orang ASN tersebut diduga melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon anggota legislatif tertentu," kata Fauzi.
Untuk itu, berdasarkan hasil rapat pleno, Bawaslu meminta kepada KASN agar memberikan sanksi tertulis kepada dua ASN tersebut, sehingga menjadi pelajaran bagi ASN lainnya di Pandeglang khususnya, agar bisa menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu dan Pilpres 2019.
"Sebenarnya yang sudah kami mintai keterangan ada 21 orang. Sebagian ASN lainnya kami kirimkan surat kepada Bupati Pandeglang agar diberikan pembinaan oleh bupati," katanya.
Menurut dia, dugaan ketidaknetralan ASN dalam pemilu tersebut yakni pada saat menghadirkan salah seorang calon anggota DPR RI Dimyati Natakusuma yang diundang di kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan ASN tersebut, salah satunya gerakan masyarakat sehat (Germas).
Baca juga: Hormati proses hukum pelanggaran pemilu terkait netralitas ASN
Baca juga: Menteri PANRB: Negara lumpuh kalau ASN berpolitik praktis
Baca juga: ASN Banten diminta jaga netralitas Pemilu 2019
Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang Fauzi Ilham di Pandeglang, Selasa mengatakan, Bawaslu meminta KASN untuk memberikan sanksi kepada dua oknum ASN tersebut, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Olis Solihin dan Camat Munjul Aan Supandi.
"Atas temuan tim pengawasan di lapangan, dua orang ASN tersebut diduga melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon anggota legislatif tertentu," kata Fauzi.
Untuk itu, berdasarkan hasil rapat pleno, Bawaslu meminta kepada KASN agar memberikan sanksi tertulis kepada dua ASN tersebut, sehingga menjadi pelajaran bagi ASN lainnya di Pandeglang khususnya, agar bisa menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu dan Pilpres 2019.
"Sebenarnya yang sudah kami mintai keterangan ada 21 orang. Sebagian ASN lainnya kami kirimkan surat kepada Bupati Pandeglang agar diberikan pembinaan oleh bupati," katanya.
Menurut dia, dugaan ketidaknetralan ASN dalam pemilu tersebut yakni pada saat menghadirkan salah seorang calon anggota DPR RI Dimyati Natakusuma yang diundang di kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan ASN tersebut, salah satunya gerakan masyarakat sehat (Germas).
Baca juga: Hormati proses hukum pelanggaran pemilu terkait netralitas ASN
Baca juga: Menteri PANRB: Negara lumpuh kalau ASN berpolitik praktis
Baca juga: ASN Banten diminta jaga netralitas Pemilu 2019
Pewarta: Mulyana
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: