Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat belum memutuskan status Caleg DPRD dari PDIP Doddy Akhmadsyah Matondang yang terjerat kasus penginjakan sajadah.
"Belom (diputuskan), nanti akan dibahas dalam rapat pleno Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu), Kamis," ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup, Selasa.
Doddy menjadi pusat perhatian setelah videonya yang sedang senam sambil menginjak sajadah di Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial.
Doddy merupakan caleg di Wilayah 9 DKI Jakarta dengan Dapil Kecamatan Tambora, Cengkareng dan Kalideres.
Roup mengatakan Bawaslu sudah memeriksa TKP dan mengumpulkan barang bukti.
"Bawaslu sudah datangi tempat kejadian dan mengumpulkan barang bukti, " lanjutnya.
Namun pihaknya belum bisa memutuskan apakah Doddy bersalah melanggar undang-undang pemilu. Namun jika Doddy dinyatakan bersalah prosesnya masih cukup panjang.
Jika terbukti bersalah, Doddy masih harus menjalani proses penyidikan, lalu pengumpulan berkas hingga proses pengadilan.
Ia menambahkan jika Doddy dinyatakan bersalah dan putusan hakim sudah inkrah saat pemilu berlangsung, maka suara Doddy akan diberikan pada partai.
"Tapi jika yang bersangkutan sudah terpilih, maka ia akan digantikan dengan caleg lain yang perolehan suaranya berada tepat di bawahnya," pungkas Roup.
Baca juga: Lemhannas: bakal caleg bermasalah harus dituntut secara hukum
Baca juga: DPR harap masalah peraturan KPU segera tuntas
Metropolitan
Bawaslu belum putuskan status caleg injak sajadah
5 Maret 2019 20:48 WIB
Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA)
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: