BPKAD Yogyakarta: Belum seluruh kelurahan gunakan dana kelurahan 2019
5 Maret 2019 20:07 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) memimpin rapat terbatas bersama menteri kabinet kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, membahas penganggaran dana desa dan dana kelurahan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye.
Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta masih terus melakukan konsolidasi dengan kecamatan karena belum semua kelurahan merampungkan penyusunan rencana penggunaan dana kelurahan 2019.
“Baru ada dua dari 14 kecamatan yang seluruh kelurahan di wilayahnya sudah bisa memastikan rencana penggunaan dana kelurahan,” kata Pelaksana Tugas Kepala BPKAD setempat Kadri Renggono di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, masih banyak kelurahan yang sedang berusaha mengakomodasi berbagai usulan dari masyarakat untuk menyusun perencanaan sehingga kebutuhan warga dengan program dari pemerintah bisa saling mendukung.
“Misalnya saja, ada beberapa usulan dari warga melalui musrenbang yang belum terakomodasi tahun ini. Apakah bisa dijalankan dengan dana kelurahan atau menggunakan dana lain. Tentunya, ini membutuhkan komunikasi dengan masayrakat,” katanya.
Selain itu, lanjut Kadri, sumber daya manusia di kelurahan masih terbatas sehingga kesulitan dalam menyusun rencana penggunaan dana kelurahan.
“Biasanya, penyusunan rencana kerja anggaran menjadi tugas kecamatan. Baru tahun ini ada dana kelurahan sehingga kelurahan pun harus menyusun rencana kerja anggaran,” katanya.
Meskipun demikian, Kadri berharap, seluruh kelurahan sudah dapat menyelesaikan penyusunan rencana penggunaan dana kelurahan pekan depan.
“Pekan depan, kami juga akan mengajukan usulan pencairan dana kelurahan ke Kementerian Keuangan. Syarat-syaratnya sudah terpenuhi semua. Tinggal mengisi beberapa formulir saja,” katanya.
Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk pencairan di antaranya, Peraturan Daerah tentang APBD 2019 yang menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mencantumkan dana alokasi umum (DAU) tambahan untuk dana kelurahan. Selain itu, juga dibutuhkan pernyataan dari kepala daerah tentang dana yang selama ini dikelola kelurahan.
Sesuai tata kelola, dana kelurahan tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama dicairkan mulai Maret dan paling lambat Mei. Dana tahap kedua dicairkan jika realisasi penggunaan anggaran tahap pertama sudah mencapai 50 persen.
Setelah dicairkan dari pusat, dana kelurahan akan masuk ke kas daerah untuk selanjutnya dicairkan ke kelurahan. Pencairan dari kas daerah ke kelurahan membutuhkan peraturan wali kota yang kini sedang dalam tahap penyusunan.
“Di dalam peraturan wali kota tersebut sudah harus mencantumkan penggunaan dana kelurahan. Oleh karena itu, kelurahan diharapkan segera menyelesaikan penyusunan rencana penggunaannya,” katanya.
Sesuai aturan, dana kelurahan digunakan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan serta untuk pemberdayaan masyarakat. Tidak diatur mengenai besaran alokasi penggunaannya untuk kegiatan fisik dan nonfisik.
Di Kota Yogyakarta, dana kelurahan yang akan diterima tahun ini sebesar Rp352 juta per kelurahan. ***1***
“Baru ada dua dari 14 kecamatan yang seluruh kelurahan di wilayahnya sudah bisa memastikan rencana penggunaan dana kelurahan,” kata Pelaksana Tugas Kepala BPKAD setempat Kadri Renggono di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, masih banyak kelurahan yang sedang berusaha mengakomodasi berbagai usulan dari masyarakat untuk menyusun perencanaan sehingga kebutuhan warga dengan program dari pemerintah bisa saling mendukung.
“Misalnya saja, ada beberapa usulan dari warga melalui musrenbang yang belum terakomodasi tahun ini. Apakah bisa dijalankan dengan dana kelurahan atau menggunakan dana lain. Tentunya, ini membutuhkan komunikasi dengan masayrakat,” katanya.
Selain itu, lanjut Kadri, sumber daya manusia di kelurahan masih terbatas sehingga kesulitan dalam menyusun rencana penggunaan dana kelurahan.
“Biasanya, penyusunan rencana kerja anggaran menjadi tugas kecamatan. Baru tahun ini ada dana kelurahan sehingga kelurahan pun harus menyusun rencana kerja anggaran,” katanya.
Meskipun demikian, Kadri berharap, seluruh kelurahan sudah dapat menyelesaikan penyusunan rencana penggunaan dana kelurahan pekan depan.
“Pekan depan, kami juga akan mengajukan usulan pencairan dana kelurahan ke Kementerian Keuangan. Syarat-syaratnya sudah terpenuhi semua. Tinggal mengisi beberapa formulir saja,” katanya.
Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk pencairan di antaranya, Peraturan Daerah tentang APBD 2019 yang menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mencantumkan dana alokasi umum (DAU) tambahan untuk dana kelurahan. Selain itu, juga dibutuhkan pernyataan dari kepala daerah tentang dana yang selama ini dikelola kelurahan.
Sesuai tata kelola, dana kelurahan tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama dicairkan mulai Maret dan paling lambat Mei. Dana tahap kedua dicairkan jika realisasi penggunaan anggaran tahap pertama sudah mencapai 50 persen.
Setelah dicairkan dari pusat, dana kelurahan akan masuk ke kas daerah untuk selanjutnya dicairkan ke kelurahan. Pencairan dari kas daerah ke kelurahan membutuhkan peraturan wali kota yang kini sedang dalam tahap penyusunan.
“Di dalam peraturan wali kota tersebut sudah harus mencantumkan penggunaan dana kelurahan. Oleh karena itu, kelurahan diharapkan segera menyelesaikan penyusunan rencana penggunaannya,” katanya.
Sesuai aturan, dana kelurahan digunakan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan serta untuk pemberdayaan masyarakat. Tidak diatur mengenai besaran alokasi penggunaannya untuk kegiatan fisik dan nonfisik.
Di Kota Yogyakarta, dana kelurahan yang akan diterima tahun ini sebesar Rp352 juta per kelurahan. ***1***
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019
Tags: