Bangunan di kawasan resapan air Bangka Belitung ditertibkan
TEKNOLOGI RESAPAN AIR HUJAN DALAM TANAH Rektor IAIN Pekalongan Ade Dedi Rohayana (kedua kiri) didampingi Kepala Unit Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal Bursya (kedua kanan) mendengarkan penjelasan dari Penemu Teknologi Resapan Biopori Kamir R Brata (ketiga kanan) tentang cara melubangi tanah untuk resapan air hujan di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2018). Generasi Baru Indonesia (GenBI) binaan Bank Indonesia Tegal bekerjasama dengan IAIN Pekalongan menerapkan teknologi elektrolisis dan pembuatan 1.000 biopori untuk menampung air hujan dalam tanah sehingga air tersebut dapat bermanfaat sebagai sumur resapan. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/ama. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
"Saat ini banyak daerah resapan air berdiri bangunan, bahkan di atas saluran air ada bangunan," katanya di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mencontohkan bangunan SPBU Kampung Dul dibangun di atas sungai, bangunan di samping dan depan Bank Mandiri, Klinik Lani, bangunan di belakang restoran Asui, Gudang Padi dan lainnya.
"Kita akan mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang berdiri di daerah resapan dan saluran air ini," ujarnya.
Oleh karena itu, gubernur meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Pemerintah Umum untuk segera menentukan bangunan-bangunan tidak memiliki izin yang berada di daerah resapan air ini.
"Tidak akan selesai banjir ini, kalau tidak menertibkan bangunan liar tidak berizin ini," katanya.
Menurut dia keberadaan bangunan di daerah resapan air ini mengakibatkan penyempitan saluran air yang mengakibatkan banjir disaat hujan lebat ditambah air laut pasang.
"Semua saluran air terjadi penyempitan dan lucunya sebagian bangunan tersebut memiliki izin mendirikan bangunan,"katanya.
Ia mengatakan bangunan memiliki IMB di kawasan resapan air ini, karena pemerintah daerah yang kebla-blasan mengeluarkan izin yang sebetulnya tidak boleh diizinkan.
"Banjir ini terjadi karena penataan kota yang tidak baik dan pemerintah kabupaten/kota yang kebla-blasan izin kepada pengusaha," katanya.
Baca juga: KLH menyebut satu dasawarsa 40 persen mata air hilang
Baca juga: Pengembang tak sediakan resapan air harus ditindak
Baca juga: Pemerintah Akan Perbaiki Daerah Resapan Air Kota Besar
Pewarta: Aprionis
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019