Tangerang (ANTARA) - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, mengharapkan instansi terkait untuk menindak pemilik tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol tanpa izin karena dianggap sebagai ajang keributan.

"Petugas Satpol PP harus memeriksa perizinan, bila memang tidak ada maka berikan sanksi," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi di Tangerang, Selasa (5/3).

Ahmad mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa sejumlah tempat hiburan malam di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Bahkan di tempat hiburan itu sering terjadi perkelahian antarpengunjung akibat menenggak minuman keras tersebut.

Belakangan ini sebuah tempat hiburan malam di jalan Bulevard Raya, Ruko Paramount Digital Arcade, Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, terjadi perkelahian sehingga aparat keamanan terpaksa diturunkan.

Menurut dia, ini merupakan tantangan bagi aparat berwenang Pemkab Tangerang untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Perda No. 9 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol telah dijelaskan tentang tempat penjualan harus ada izin.

Untuk menindak pemilik tempat hiburan, bahwa aparat Satpol PP telah memiliki payung hukum dalam menjalankan tugas sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 14 tahun 2016 Peraturan Pelaksana Perda No.9 tahun 2008.

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan instansi berwenang harus melakukan kajian ulang terhadap izin menjual minuman beralkohol pada semua tempat hiburan malam.

"Ini merupakan kesempatan terbaik bagi petugas, untuk menata kembali perizinan termasuk penjualan minuman beralkohol tidak saja di diskotik tapi juga di hotel," katanya menambahkan.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kelapa Dua, Ajat Sudrajat mengatakan pihaknya pernah menegur pengelola tempat hiburan tapi tidak ditanggapi serius.

Menyangkut perizinan, katanya, tentu merupakan kewenangan dari aparat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tangerang. ***3***