Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyebutkan, penempatan personel TNI di berbagai kementerian/lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara.

"Saat ini sedang marak berita penyesatan dari berbagai pihak yang memberitakan tentang aktifnya kembali Dwi Fungsi TNI. Seolah-olah TNI kembali ke jaman Orde Baru dengan menempatkan personelnya di berbagai posisi di kementerian dan lembaga. Sesungguhnya ini adalah cara pandang yang keliru," kata Panglima TNI dalam sambutannya yang dibacakan Irjen TNI Letjen Herindra dalam acara Silaturahmi dengan Komunitas Perwira Hukum TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa.

Menurut Panglima, aktifnya atau menjabatnya sejumlah perwira TNI di segenap kementerian dan lembaga sudah sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada 10 kantor, yaitu Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sesmilpres, BIN, Badan Sandi Negara, Lemhanas, Wantannas, Basarnas, BNN dan Makamah Agung.

Saat ini Undang-undang tersebut masih dalam proses revisi, dengan menambahkan beberapa Kementerian antara lain Kemenko Maritim; Kantor Staf Kepresidenan; dan Badan Keamanan Laut serta mengubah nama/nomenklatur lembaga seperti: Sandi Negara menjadi Siber dan Sandi Negara; dan Search and Rescue (SAR) Nasional menjadi Badan Pencarian dan Pertolongan.

Oleh karena itu, Panglima TNI mengharapkan peran aktif para perwira hukum TNI untuk memberikan literasi hukum kepada masyarakat.

"Dwi Fungsi adalah masa lalu yang sudah menjadi sejarah TNI. Saat ini dan ke depan, TNI semakin profesional dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang," kata Panglima TNI.

Dalam kesempatan itu, Hadi mengingatkan bahwa saat ini spektrum operasi TNI semakin meluas dihadapkan pada spektrum ancaman yang juga semakin meluas.

"Operasi-operasi TNI tidak lagi berjalan secara konvensional yang mengandalkan operasi-operasi kinetik atau operasi tempur," katanya.

Operasi TNI yang efektif, kata dia, merupakan kombinasi antara operasi kinetik dan non kinetik seperti operasi informasi, operasi siber, operasi psikologi, dan landasan legal yang kuat sehingga operasi TNI akan syah di mata hukum.

"Di sinilah peran perwira hukum sangat penting. Perwira hukum TNI harus mengerti dan paham tentang operasi TNI. Penerapan dan antisipasi aturan hukum yang tepat dalam operasi TNI, tidak saja menjadikan pasal-pasal hukum sebagai perisai, tetapi sekaligus sebagai peluru atau pedang untuk mengalahkan lawan yang membahayakan keamanan nasional," ucapnya.