Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan dan penyelenggara jaminan sosial di Malaysia, Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau SOCSO menandatangani kerja sama (memorandum of collaboration, MoC) perlindungan tenaga kerja Indonesia di Menara Perkeso, Senin (4/3), di Kuala Lumpur, Malaysia.

Siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan penandatanganan MoC untuk menyesuaikan regulasi terbaru Kerajaan Malaysia terkait dengan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja migran di Malaysia.

Sama halnya dengan di Indonesia, mulai 2019 berlaku Undang-Undang Perlindungan baru bagi pekerja migran di Malaysia, dari yang sebelumnya dikelola oleh industri komersial melalui skema Workmen’s Compensation (WC) ke Kerajaan melalui skema perlindungan negara yang dikelola oleh SOCSO.

Ketua Eksekutif/Ketua Pengarah PERKESO Dato’ Mohammed Azman menyampaikan regulasi baru itu berlaku sejak Januari 2019, di mana seluruh pekerja migran memiliki hak yang sama dan mendapat perlakuan yang sama dalam hal perlindungan jaminan sosial.

"Persis sama dengan yang selama ini didapatkan oleh warga lokal Malaysia, tanpa diskriminasi," katanya.

Dato' Azman lalu segera menjalin kerja sama dengan negara-negara asal pekerja migran yang ada di Malaysia. Pekerja Migran di Malaysia akan mendapatkan perlindungan dari dua institusi, dari SOCSO dan badan penyelenggara jaminan sosial negara asal, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan untuk Indonesia.

Dato' Azman juga menjelaskan melalui skema perlindungan SOCSO, pekerja Indonesia berhak atas manfaat pensiun berkala apabila mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada kecacatan. Di sinilah peran BPJS Ketenagakerjaan nantinya memastikan manfaat tersebut akan terus berlanjut di Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan penandatanganan MoC itu babak baru perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

"Dukungan SOCSO akan meningkatkan manfaat dan perlindungan bagi pekerja Indonesia di Malaysia," katanya.

Agus menyatakan cakupan MoC dengan SOCSO meliputi berbagi data kepesertaan, sosialiasi dan edukasi bersama, pemberian pelayanan lintas negara, dan penegakan hukum.

Sebagai langkah awal dalam implementasi MoC, akan dilaksanakan tukar data pekerja migran yang terdaftar di Indonesia untuk selanjutkan disampaikan kepada SOCSO. Begitu juga sebaliknya, pekerja Indonesia yang sudah menetap di Malaysia dan terdaftar di SOCSO akan dilaporkan data kepesertaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Indonesia merupakan negara pertama yang melakukan kerja sama itu dengan SOCSO, dan akan menyusul pula penyelenggara jaminan sosial dari negara lain yang turut mengirimkan tenaga kerjanya dalam jumlah yang cukup besar ke Malaysia, seperti India, Nepal, dan Bangladesh.

Dato' Azman juga mengungkapkan bahwa kini SOCSO sudah memiliki petugas pengawas ketenagakerjaan yang secara khusus melakukan penegakan hukum kepada para tenaga kerja asing yang ada di Malaysia.

Petugas penegak hukum itu akan membantu para pekerja Indonesia yang sudah terlanjur bekerja di Malaysia tanpa dokumen, untuk segera melaporkan status ketenagakerjaannya agar dapat diakui oleh Kerajaan Malaysia dan mendaftarkan dirinya dalam perlindungan jaminan sosial, baik yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan maupun SOCSO.

Agus optimistis manfaat yang akan diberikan SOCSO dan BPJS Ketenagakerjaan akan saling melengkapi.

"Jika PMI harus dirawat di Malaysia akan ditangani oleh SOCSO dan nanti ketika kembali di Indonesia dan perlu melanjutkan pengobatan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, sampai benar-benar sembuh dan siap untuk bekerja kembali," katanya.

Setelah kerja sama operasional dengan NSP Korea Selatan dan kini dengan SOCSO Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan akan mengembangkan kerja sama operasional dengan penyelenggara jaminan sosial di negara-negara lain.

"Bahkan, ke depan sampai ke tingkat Social Security Agreement agar masa depan dan kesejahteraan pekerja Indonesia dapat menjadi lebih baik," kata Agus. ***3***