Gunung Kidul (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mendata kembali guru tidak tetap yang akan mendapatkan Surat Keterangan Bupati.
Kepala Disdikpora Gunung Kidul Bahron Rasyid di Gunung Kidul, Senin mengatakan saat ini sedang dilakukan pendataan guru tidak tetap (GTT) karena ada beberapa GTT yang sudah diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Kami melakukan pendataan kembali, karena ada GTT yang diterima CPNS, dan juga adanya proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPK," katanya.
Ia mengatakan turunnya peratruran presiden (perpres) terkait PPPK, ternyata PPPK untuk guru Eks K2 sehingga memerlukan pendataan kembali.
"Sebelum dibukanya CPNS dan juga PPPK jumlah GTT yang akan mendapatkan SK sebanyak 772 orang, namun kuota tersebut berubah setelah Kabupaten Gunung Kidul mendapatkan 251 CPNS di bidang pendidikan," katanya.
Bahron mengatakan nanti GTT yang diberikan SK Bupati harus sesuai dengan formasi yang dibutuhkan, sehingga tidak ada tumpang tindih. GTT yang mendapatkan SK Bupati akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp600 ribu.
"Insya Allah pada bulan April mendatang kita kan mulai jalan," katanya.
Dijelaskannya, GTT yang akan mendapatkan SK Bupati harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya SK bupati di suatu sekolah harus ada formasi, lalu GTT memenuhi syarat akademis.
"Kami siapkan Rp600 ribu per orangnya. Semoga dengan berkurangnya sebanyak 251 orang iniini k bisa tambahkan anggarannya. Untuk penambahannya akan kami lihat dulu ke depannya seperti apa," katanya.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunung Kidul Aris Wijayanto mengatakan pihaknya saat ini berharap SK Bupati segera turun sebagai salah satu syarat perekrutan PPPK. "Kami sangat menunggu SK Bupati karena SK Bupati itu sebagai fungsi legalitas kami," katanya. (*)
Pewarta: Sutarmi
Disdikpora Gunung Kidul data kembali guru tidak tetap
4 Maret 2019 21:25 WIB
Kepala Disdikpora Gunung Kidul Bahron Rosyd (Foto ANTARA/Mamiek)
Pewarta: Sutarmi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: