Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kembali menegaskan penerbitan KTP elektronik untuk Warga Negara Asing (WNA) yang selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan undang-undang.
“KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, dan undang-undang ini diterbitkan sebelum saya jadi mendagri, yaitu pada 2006, " kata dia, di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan, proses untuk mendapatkan KTP WNA tidak mudah, yakni harus sudah mengajukan izin tinggal sementara, memeroleh rekomendasi dari imigrasi dan lain sebagainya.
UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24/2013, dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk orang asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.
Dalam pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan, bahwa masa berlaku KTP elektronik bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Ia menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu karena tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“WNA yang punya KTP elektronik tidak berhak melakukan pencoblosan, sudah ditegaskan melalui aturan undang-undang yang ada," ujar dia.
Tjahjo Kumolo tegaskan penerbitan KTP elektronik WNA sesuai undang-undang
4 Maret 2019 14:05 WIB
Menteri Dalam Negeri, TJahjo Kumolo. (Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri)
Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: