"Tempat kejadian di jalan Raya Siantar, Kelurahan Pagar Jati, Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Dengan barang bukti 30 bungkus atau 30 kilogram diduga sabu yang terbungkus plastik teh China warna hijau," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Minggu.
Serta mengamankan tiga kurir yakni Dedi Iskandar, Surya Darma dan Ibnu Hajar serta satu orang pengendali bernama Rahmadsyah. Sedangkan barang bukti lain yakni dua unit mobil, beberapa telepon genggam, kartu identitas tersangka dan uang tunai Rp6,6 juta.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Batubara, Sumatera Utara akan ada pengiriman sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut.
Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pengiriman sabu dari Malaysia tersebut menggunakan jalur laut dengan menggunakan kapal Tekong atau kapal nelayan dijemput langsung dari daerah Port Klang, Malaysia oleh seseorang bernama Ibnu alias Benu.
Setelah memasuki wilayah perairan Indonesia akan bersandar di wilayah pantai Labu, Batubara.
"Biasanya serah terima di tengah laut (ship to ship). Setelah tiba di pantai Labu kemudian sabu tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat oleh dua orang laki - laki," kata Arman.
Pada saat mobil melintas di jalan raya Siantar, kemudian tim melakukan penangkapan dengan penghadangan terhadap kendaraan tersebut dan diamankan dua orang pelaku atas nama Dedi dan Surya.
Dari kedua tersangka tersebut juga diamankan tiga kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi masing - masing 10 kantong sabu yang dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau.
"Atas keterangan kedua tersangka kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain yang terlibat sindikat jaringan tersebut atas nama Ibnu dan Rachmad," kata Arman.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur.