Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan sebelum batas akhir pada 31 Maret 2019.

"Kami mengimbau masyarakat untuk sedini mungkin, agar jangan sampai menunggu minggu terakhir, hari terakhir dan jam terakhir," katanya dalam acara kampanye pelaporan SPT PPh Tahunan "Spectaxcular 2019" di Jakarta, Minggu.

Menkeu mengatakan pelaporan SPT sejak dini bisa menekan beban emosional masyarakat yang terdesak oleh batas waktu dan mempermudah tugas administrasi pegawai pajak dalam melayani Wajib Pajak.

"Tahun lalu, saya ke kantor pajak, dan hingga jam terakhir, kasihan mereka masih harus mengisi. Kadang-kadang mereka panik dan menyebabkan suasana Wajib Pajak menjadi tidak nyaman," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini tugas pembayaran dan pelaporan pajak sudah dimudahkan melalui pembayaran secara daring lewat e-biling serta pelaporan elektronik lewat e-filing.

Dua layanan ini dapat membuat Wajib Pajak melakukan kewajiban pajak secara efisien, tepat waktu, serta mampu mengurangi beban administrasi dan emosional.
Dengan pembenahan layanan tersebut, Sri Mulyani mengharapkan tingkat kepatuhan pembayaran maupun pelaporan SPT dapat makin meningkat.

"Dengan kemudahan ini, maka tingkat kepatuhan akan meningkat, karena tidak ada alasan dan kemudahan betul-betul diperbaiki," katanya.

Selain itu, ia memastikan otoritas pajak akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat serta meningkatkan pelayanan yang disertai dengan tindakan guna menjaga integritas jajaran maupun sistem.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi pelaporan SPT Wajib Pajak pada 2018 mencapai 12,5 juta SPT yang terdiri atas 9,87 juta OP karyawan, 1,82 juta OP non karyawan dan 854.300 OP Badan.

Sementara itu, realisasi sementara pelaporan SPT PPh Tahunan hingga awal Maret 2019 sudah mencapai kisaran tiga juta SPT.

Baca juga: Menkeu: penyampaian SPT Tahunan secara online meningkat
Baca juga: Ketua MPR ajak masyarakat taat bayar pajak