Bawaslu Sleman pertegas aturan pemasangan bendera parpol
3 Maret 2019 10:41 WIB
Arsip. Petugas menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosial (APS) yang terpasang di jalan area terlarang, Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (3/12). Penertiban tersebut karena APK dan non APK caleg dan bendera parpol itu melanggar ketentuan lokasi pemasangan. (ANTARA FOTO/AKBAR TADO)
Sleman (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mempertegas aturan tentang pemasangan bendera partai politik (Parpol) setelah usulan untuk revisi Peraturan Bupati Sleman tentang alat peraga kampanye (APK) dikabulkan.
"Saat ini kami memiliki dasar hukum untuk melakukan penertiban bendera parpol, yakni dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No 5/2019 tentang Perubahan Perbup Sleman No 27/2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sleman Arjuna al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu.
Menurut dia, perubahan itu pada prinsipnya mengatur tentang tata cara pemasangan bendera parpol dan alat peraga sosialisasi relawan atau simpatisan, sehingga pemasangan bendera parpol harus sesuai dengan tata cara pemasangan APK.
"Bendera parpol dan alat peraga relawan atau simpatisan dikelompokkan sebagai atribut kampanye," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga mempertegas tata cara pemasangan APK pada billboard. Sebelumnya, materi dalam APK itu harus disetujui dahulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
"Pemasangan juga harus mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman. Aturan baru ini efektif diterapkan pada Maret 2019," katanya.
Arjuna mengatakan, berbekal aturan baru tersebut, Bawaslu Sleman akan melakukan penertiban bendera parpol, alat peraga relawan atau simpatisan, dan billboard yang melanggar tata cara pemasangan APK.
"Target kami salah satunya penertiban bendera parpol yang banyak dipasang di sepanjang `flyover` Jombor," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan, APK tidak boleh dipasang melintang jalan, di jembatan, dekat dengan fasilitas pendidikan, agama dan pemerintahan.
"Selain itu juga tidak boleh dipaku pada pohon atau tiang listrik dan telepon," katanya.
"Saat ini kami memiliki dasar hukum untuk melakukan penertiban bendera parpol, yakni dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No 5/2019 tentang Perubahan Perbup Sleman No 27/2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sleman Arjuna al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu.
Menurut dia, perubahan itu pada prinsipnya mengatur tentang tata cara pemasangan bendera parpol dan alat peraga sosialisasi relawan atau simpatisan, sehingga pemasangan bendera parpol harus sesuai dengan tata cara pemasangan APK.
"Bendera parpol dan alat peraga relawan atau simpatisan dikelompokkan sebagai atribut kampanye," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga mempertegas tata cara pemasangan APK pada billboard. Sebelumnya, materi dalam APK itu harus disetujui dahulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
"Pemasangan juga harus mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman. Aturan baru ini efektif diterapkan pada Maret 2019," katanya.
Arjuna mengatakan, berbekal aturan baru tersebut, Bawaslu Sleman akan melakukan penertiban bendera parpol, alat peraga relawan atau simpatisan, dan billboard yang melanggar tata cara pemasangan APK.
"Target kami salah satunya penertiban bendera parpol yang banyak dipasang di sepanjang `flyover` Jombor," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan, APK tidak boleh dipasang melintang jalan, di jembatan, dekat dengan fasilitas pendidikan, agama dan pemerintahan.
"Selain itu juga tidak boleh dipaku pada pohon atau tiang listrik dan telepon," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: