Pontianak (ANTARA News) - Kampanye Pemilu 2019 melalui media massa dilakukan selama 21 hari dan berakhir sebelum masa tenang Pemilu, kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Muliadi.
"Kampanye di media massa bagi peserta Pemilu 2019 akan difasilitasi oleh KPU RI langsung, terkecuali untuk kampanye DPD," kata Deni Muliadi di Pontianak, Minggu.
Selain itu, menurut dia, para peserta Pemilu bisa saja menambah jumlah spot kampanye di media massa asalkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Kampanye di media cetak itu maksimal satu halaman, kemudian di media elektronik masing-masing 10 spot, untuk radio maksimal 60 detik, dan televisi maksimal 30 detik," ungkap Deni.
Data KPU Kota Pontianak, mencatat jumlah pemilih pada Pemilu 2019 sebanyak 458.936 pemilih, dan sebanyak 2007 TPS yang tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak.
KPU Kota Pontianak melayani pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melalui dua tahap, sehingga saat ini ada penambahan sebanyak 47 pemilih tersebut.
Pada 17 Februari didapati ada 627 pemilih yang keluar dari Kota Pontianak, kemudian ada 674 pemilih yang masuk dari kabupaten/kota lain yang masuk ke Kota Pontianak, sehingga ada penambahan pemilih sebanyak 47 orang tersebut, kata Deni.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Pontianak menyatakan, sebanyak tiga kontainer yang berisi logistik berupa surat suara Pemilu 2019 untuk wilayah Kota Pontianak sudah tiba, Kamis (28/2).
Ia menjelaskan, tiga kontainer tersebut berisi surat suara sebanyak empat ribuan koli atau sekitar dua jutaan surat suara untuk Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
KPU ingatkan kampanye pemilu di media selama 21 hari
3 Maret 2019 10:06 WIB
ilustrasi Pemilu. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)
Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: