Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Valentina Gintings mengatakan anak korban kekerasan berpeluang dua kali lipat melakukan kekerasan saat dewasa.

"Karena itu, mari bersama-sama mendidik anak dengan cinta dan kasih sayang, untuk menjaga masa depan mereka yang lebih baik," kata Valentina melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Valentina mengatakan melindungi anak merupakan pekerjaan rumah seluruh bangsa Indonesia yang semakin berat apabila tidak mampu mengimbangi kecanggihan teknologi yang semakin diakrabi oleh anak-anak masa kini.

Akses internet dan media sosial terhadap anak dianggap semakin membuka peluang dan kesempatan bagi pelaku kekerasan dan eksploitasi seksual mengincari anak-anak sebagai korban.

Peluang dan kesempatan tersebut juga didukung dengan tindakan anak yang tanpa sadar mengunggah materi-materi yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kekerasan dan eksploitasi.

"Fenomena anak lebih pintar dari pada orang tua untuk urusan teknologi dan kemudahan akses internet yang bisa mendorong anak terhubung tanpa batas menjadi tantangan tersendiri bagi para orang tua dalam melindungi anak-anak," katanya.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada 2011-2016 terdapat 1.809 kasus eksploitasi anak daring di Indonesia.

Selain eksploitasi seksual, kekerasan seksual juga bisa terjadi pada anak secara daring seperti mempertontonkan video porno kepada anak, mengunggah atau menyebarluaskan gambar atau video anak dalam keadaan tidak senonoh dan mengucapkan istilah yang mengandung unsur seksual.*


Baca juga: KPPPA: korban inses Pringsewu harus dapat perlindungan khusus

Baca juga: Komnas Perempuan sebut persepsi tentang kekerasan seksual sangat lemah