Jakarta (ANTARA News) - Artis Sandy Tumiwa kini harus mendekam di balik jeruji besi karena tertangkap basah sedang mengonsumsi narkoba oleh Satnarkoba Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menjelaskan Sandy ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram, alat hisap berupa bong, dan aluminium foil.

"Kita amankan dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram. Menurut pengakuan, tersangka membeli setengah gram tapi sudah dikonsumsi setengahnya," kata AKBP Arie kepade media di Mapolsek Menteng, Sabtu.

Sandy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada dan hasil tes urin yang menunjukkan positif narkoba.

"Sudah kita tentukan sebagai tersangka. Selain alat bukti yang ada, kita tes urin semuanya positif," katanya.

Sandy dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 tentang Narkotika tahun 2009, ancaman minimal empat tahun.

Sandy ditangkap bersama seorang rekannya yang berinisial MAY (19) di Hotel The Grove, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2019) dini hari.

"Kita amankan pada pukul 02.30 pagi, hari Jumat. Dari hasil pengembangan, dapat kita amankan dua orang lagi yang memang menyuplai sabu kepada para tersangka ini," pungkasnya.