Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan seorang tersangka kasus suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Tersangka itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya (BTS).

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 7 Maret sampai 5 April 2019 untuk BTS, tersangka tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Untuk diketahui, KPK telah menahan Bambang pada 7 Desember 2018 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2017.

Bambang diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dengan Bupati Klaten periode 2016-2021 Sri Hartini dari Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi di Klaten.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2016 di Klaten dengan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.

Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Sri Hartini yang disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.