Indonesia hapus bea masuk kurma dan zaitun asal Palestina
1 Maret 2019 20:10 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) menerima Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al Shun (tengah) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Pertemuan tersebut membahas dimulainya penghapusan tarif masuk untuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa Indonesia menghapus tarif bea masuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina.
“Pengenaan tarif nol ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia dalam mendukung penguatan kehidupan sosial dan kapasitas ekonomi Palestina dan diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Palestina,” kata Enggar lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.
Penegasan tersebut disampaikan Mendag dalam Konferensi Pers Penghapusan Tarif atas Produk Kurma dan Minyak Zaitun Asal Palestina, di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (28/2).
Sebelumnya, Mendag Enggar bersama Wakil Menteri Luar Negeri RI Abdurrahman Mohammad Fachir telah mendampingi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menerima Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al Shun, di kantor Wapres.
Enggar mengungkapkan bahwa ketentuan penghapusan tarif untuk kedua produk Palestina tersebut sudah berlaku aktif sejak 21 Februari 2019 ditandai dengan pengiriman nota diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri RI kepada Palestina.
Salah satu ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.
“Dengan demikian, masyarakat Indonesia diharapkan sudah dapat menikmati kurma asal Palestina saat Ramadan tiba,” ujar Mendag.
Menurut Enggar, langkah penghapusan tarif ini juga menjadi momentum penting bagi peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Palestina.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, total perdagangan Indonesia-Palestina pada 2018 mencapai 3,5 juta dolar AS, terdiri dari ekspor Indonesia sebesar 2,8 juta dolar AS atau naik 34 persen dibanding 2017 (YoY). Sementara impor sebesar 727 ribu dolar AS atau naik 113 persen (YoY).
Produk-produk ekspor Indonesia ke Palestina meliputi ekstrak, esens, dan konsentrat kopi, teh (2,1 juta dolar AS); pasta (356 ribu dolar AS); roti, pastri, kue, biskuit, dan peralatan toko roti (192 ribu dolar AS); piring, alas, dan perkakas dari karet vulkanisir (43,3 ribu dolar AS); arang kayu (30 ribu dolar AS).
Sedangkan, produk impor utama Indonesia dari Palestina yaitu kurma segar atau dikeringkan (722,7 ribu dolar AS) dan minyak zaitun dan fraksi lainnya dari zaitun (4,1 ribu dolar AS), serta sekrup, baut, mur (206 dolar AS).
Kurma dan minyak zaitun masih belum banyak diproduksi di Indonesia sehingga dengan adanya penghapusan tarif bea masuk, maka konsumen dan industri domestik mempunyai alternatif pilihan sumber asal kurma dan minyak zaitun yang lebih kompetitif.
“Pengenaan tarif nol ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia dalam mendukung penguatan kehidupan sosial dan kapasitas ekonomi Palestina dan diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Palestina,” kata Enggar lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.
Penegasan tersebut disampaikan Mendag dalam Konferensi Pers Penghapusan Tarif atas Produk Kurma dan Minyak Zaitun Asal Palestina, di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (28/2).
Sebelumnya, Mendag Enggar bersama Wakil Menteri Luar Negeri RI Abdurrahman Mohammad Fachir telah mendampingi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menerima Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al Shun, di kantor Wapres.
Enggar mengungkapkan bahwa ketentuan penghapusan tarif untuk kedua produk Palestina tersebut sudah berlaku aktif sejak 21 Februari 2019 ditandai dengan pengiriman nota diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri RI kepada Palestina.
Salah satu ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.
“Dengan demikian, masyarakat Indonesia diharapkan sudah dapat menikmati kurma asal Palestina saat Ramadan tiba,” ujar Mendag.
Menurut Enggar, langkah penghapusan tarif ini juga menjadi momentum penting bagi peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Palestina.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, total perdagangan Indonesia-Palestina pada 2018 mencapai 3,5 juta dolar AS, terdiri dari ekspor Indonesia sebesar 2,8 juta dolar AS atau naik 34 persen dibanding 2017 (YoY). Sementara impor sebesar 727 ribu dolar AS atau naik 113 persen (YoY).
Produk-produk ekspor Indonesia ke Palestina meliputi ekstrak, esens, dan konsentrat kopi, teh (2,1 juta dolar AS); pasta (356 ribu dolar AS); roti, pastri, kue, biskuit, dan peralatan toko roti (192 ribu dolar AS); piring, alas, dan perkakas dari karet vulkanisir (43,3 ribu dolar AS); arang kayu (30 ribu dolar AS).
Sedangkan, produk impor utama Indonesia dari Palestina yaitu kurma segar atau dikeringkan (722,7 ribu dolar AS) dan minyak zaitun dan fraksi lainnya dari zaitun (4,1 ribu dolar AS), serta sekrup, baut, mur (206 dolar AS).
Kurma dan minyak zaitun masih belum banyak diproduksi di Indonesia sehingga dengan adanya penghapusan tarif bea masuk, maka konsumen dan industri domestik mempunyai alternatif pilihan sumber asal kurma dan minyak zaitun yang lebih kompetitif.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: