Jakarta, (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sebanyak 17 provinsi telah memiliki peraturan daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Jumat, menjelaskan RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau kecil bertujuan agar meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum bagi kegiatan usaha," katanya.

Sejak 2014, terdapat kesepakatan bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Kelautan dan Perikanan, serta 34 gubernur seluruh Indonesia tentang Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) sektor kelautan, dengan salah satu agendanya adalah percepatan penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Ketujuh belas provinsi yang telah memiliki RZWP3K adalah Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Kemudian, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Lampung.

Ada empat provinsi telah di evaluasi Kemendagri, yaitu Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Serta dua provinsi dalam proses pembahasan di DPRD yaitu Aceh dan Bengkulu.

Sementara itu, ada 11 provinsi yang masih dalam proses penyelesaian dokumen RZWP3K, yaitu DKI Jakarta, Banten, Kepulauan Riau, Papua Barat, Jambi, Riau, Bali, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Papua.

Baca juga: KKP Kembangkan Wilayah Pesisir Lewat Sistem Zonasi
Baca juga: Kemenko Maritim dorong penuntasan perda zonasi pesisir