Kantor PM Palestina sambut temuan komisi PBB mengenai protes Palestina
1 Maret 2019 10:36 WIB
Seorang pengunjuk rasa Palestina melempar kembali tabung gas air mata yang ditembakkan oleh pasukan Israel dalam sebuah protes di pagar perbatasan Israel-Gaza, di selatan Jalur Gaza, Jumat (1/2/2019). REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa/cfo
Ramallah, Palestina,(ANTARA News) - Kantor Perdana Menteri Palestina pada Kamis (28/2) menyambut temuan Komisi Penyelidikan Independen PBB mengenai protes di Wilayah Palestina yang Diduduki dan pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi tersebut, Santiago Canton dari Argentina.
Pernyataan itu mengakui bahwa pasukan pendudukan Israel melakukan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional terhadap pemrotes Palestina yang tak bisa membela diri selama Pawai Akbar Kepulangan dan diakhirinya blokade Israel atas Jalur Gaza.
"Temuan tersebut dan tuntutan untuk memulai penyelidikan segera oleh Israel, Penguasa Pendudukan, adalah langkah yang benar di arah yang benar, tapi tidak cukup bagi penetapan pertanggung-jawaban menyeluruh. Masyarakat internasional harus memikul tanggung-jawabnya dan menyediakan perlindungan internasional buat warga Palestina di setiap jengkal wilayah Palestina, yang diduduki," kata Ahmad Shami, Juru Bicara Kantor Perdana Menteri.
"Kami mendesak masyarakat internasional dan semua lembaga terkait PBB untuk mewajibkan Israel melaksanakan Konvensi Jenewa Keempat dan melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai penguasa pendudukan untuk melindungi warga Palestina yang berada di bawah kekuasaan militernya," tambah Shami, sebagaimana dikutip Kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Jumat pagi.
Shami juga menyatakan bahwa saat peringatan pertama Pawai Akbar Kepulangan makin dekat, "semua pihak terkait harus menekan Israel agar menanggapi permintaan yang berulangkali disampai oleh Komisi itu bagi keterangan dan akses ke Wilayah Palestina, yang diduduki".
Penyunting: Chaidar Abdullah/Maria D. Andriana
Baca juga: Makarim katakan situasi akibat permusuhan Israel, Hamas mencemaskanBaca juga: Ketua Liga Arab serukan penyelidikan kejahataan Israel di Gaza
Baca juga: Indonesia desak PBB selidiki pelanggaran HAM Israel
Pernyataan itu mengakui bahwa pasukan pendudukan Israel melakukan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional terhadap pemrotes Palestina yang tak bisa membela diri selama Pawai Akbar Kepulangan dan diakhirinya blokade Israel atas Jalur Gaza.
"Temuan tersebut dan tuntutan untuk memulai penyelidikan segera oleh Israel, Penguasa Pendudukan, adalah langkah yang benar di arah yang benar, tapi tidak cukup bagi penetapan pertanggung-jawaban menyeluruh. Masyarakat internasional harus memikul tanggung-jawabnya dan menyediakan perlindungan internasional buat warga Palestina di setiap jengkal wilayah Palestina, yang diduduki," kata Ahmad Shami, Juru Bicara Kantor Perdana Menteri.
"Kami mendesak masyarakat internasional dan semua lembaga terkait PBB untuk mewajibkan Israel melaksanakan Konvensi Jenewa Keempat dan melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai penguasa pendudukan untuk melindungi warga Palestina yang berada di bawah kekuasaan militernya," tambah Shami, sebagaimana dikutip Kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Jumat pagi.
Shami juga menyatakan bahwa saat peringatan pertama Pawai Akbar Kepulangan makin dekat, "semua pihak terkait harus menekan Israel agar menanggapi permintaan yang berulangkali disampai oleh Komisi itu bagi keterangan dan akses ke Wilayah Palestina, yang diduduki".
Penyunting: Chaidar Abdullah/Maria D. Andriana
Baca juga: Makarim katakan situasi akibat permusuhan Israel, Hamas mencemaskanBaca juga: Ketua Liga Arab serukan penyelidikan kejahataan Israel di Gaza
Baca juga: Indonesia desak PBB selidiki pelanggaran HAM Israel
Pewarta: Antara
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019
Tags: