Lhokseumawe (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Sarkawi mengeluarkan peraturan bupati tentang jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada aparatur desa di salah satu kabupaten di Provinsi Aceh itu.

"Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelengaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para reje (kepala desa) dan perangkat kampung dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Abdul Hadi di Lhokseumawe, Kamis malam.

Ia menjelaskan perbup tersebut menjadi dasar keikutsertaan aparatur gampong dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Para aparatur desa tersebut, kata dia, mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenakerjaan Cabang Lhokseumawe dan Pemkab Bener Meriah dilakukan di Aula Kantor Bupati Bener Meriah pada Rabu (27/2). Penandatanganan kerja sama itu dilakukan Kepala BPJS Ketenakerjaan Cabang Lhokseumawe Abdul Hadi dan Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Sarkawi.

Dengan mengutip pernyataan Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Sarkawi dalam sambutan pembukaan acara tersebut, Abdul Hadi mengatakan bahwa pekerjaan sebagai reje penuh dengan berbagai risiko.

"Para reje banyak sekali masalah yang dihadapi dan ada kejadian yang tidak menyenangkan dari masyarakatnya sehingga bisa menyebabkan kecelakaan dan hal-hal lain yang tidak kita inginkan. Oleh karena itu, perlu diberi perlindungan saat melaksanakan tugasnya, agar selalu nyaman," kata dia.*


Baca juga: Pegawai non-ASN jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: BPJS-TK harapkan PP Peta Jalan segera terbit