Metropolitan
Disdukcapil Jakarta nyatakan tidak ada penyalahgunaan KTP elektronik untuk WNA
28 Februari 2019 20:38 WIB
Seorang pelajar melakukan perekaman KTP Elektronik di SMA Negeri 2 Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (26/2/2019). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan melakukan jemput bola perekaman KTP Elektronik di lingkungan sekolah Kota Pekalongan agar pelajar generasi milenial dapat menggunakan haknya untuk mengikuti pesta demokrasi pemilu mendatang. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
Jakarta (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyatakan tidak ada penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk Warga Negara Asing (WNA) di ibu kota.
"InsyaAllah tidak ada dan mudah-mudahan tidak pernah ada penyalahgunaan," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma melalui pesan singkatnya kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Penyalahgunaan tersebut, yakni masuknya WNA yang memiliki KTP elektronik dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang. "Dalam undang-undang WNA tidak boleh ikut pemilu karena tidak memiliki hak politik," ujar Dhany.
Kendati demikian, Dhany mengatakan WNA masih memiliki hak untuk memiliki KTP elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Secara undang-undang, WNA dengan status menetap berdasarkan surat izin tinggal tetap dari Imigrasi, dapat dibuatkan KTP WNA," ujarnya.
KTP elektronik untuk WNA tersebut berfungsi sebagai perwujudan sistem single identity number yang memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik seperti sistem perbankan dan fasilitas kesehatan. "Namun untuk ikut pemilu tidak boleh lah," ucapnya.
Secara sekilas, KTP elektronik untuk WNA dan WNI tampak sama. Namun tetap ada beberapa perbedaan di antara keduanya.
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri antara lain:
1. KTP elektronik untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, sementara milik WNI seumur hidup.
2. Isian tiga kolom yang tercantum dalam KTP-e milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris, yakni kolom agama, status perkawinan dan pekerjaan.
3. Selain itu pada KTP-2 WNA dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.
Sebagai antisipasi agar tidak ada penyelewengan KTP elektronik WNA, Disdukcapil DKI Jakarta menguatkan integritas petugas pelayanan dan mengetatkan pengawasan.
"Diketatkan, integritasnya dan pengawasannya secara langsung, secara sistem, reward and punishment, fakta integritas dan pembinaan langsung," kata Dhany menambahkan.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA) menjadi sorotan dan diperbincangkan beberapa hari terakhir setelah viralnya sebuah foto KTP-e milik WNA asal China berinisial GC yang berdomisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Informasi yang menyebar diikuti isu bahwa nama GC masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Namun hal ini telah dibantah Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum.
Baca juga: Disdukcapil telah terbitkan 82 KTP-e untuk WNA di Yogyakarta
Baca juga: Tidak ada temuan KTP-e WNA di Jakarta Utara
Baca juga: KTP elektronik milik WNA palsu
Baca juga: Polres telusuri penyebar berita bohong WNA masuk DPT
"InsyaAllah tidak ada dan mudah-mudahan tidak pernah ada penyalahgunaan," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma melalui pesan singkatnya kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Penyalahgunaan tersebut, yakni masuknya WNA yang memiliki KTP elektronik dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang. "Dalam undang-undang WNA tidak boleh ikut pemilu karena tidak memiliki hak politik," ujar Dhany.
Kendati demikian, Dhany mengatakan WNA masih memiliki hak untuk memiliki KTP elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Secara undang-undang, WNA dengan status menetap berdasarkan surat izin tinggal tetap dari Imigrasi, dapat dibuatkan KTP WNA," ujarnya.
KTP elektronik untuk WNA tersebut berfungsi sebagai perwujudan sistem single identity number yang memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik seperti sistem perbankan dan fasilitas kesehatan. "Namun untuk ikut pemilu tidak boleh lah," ucapnya.
Secara sekilas, KTP elektronik untuk WNA dan WNI tampak sama. Namun tetap ada beberapa perbedaan di antara keduanya.
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri antara lain:
1. KTP elektronik untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, sementara milik WNI seumur hidup.
2. Isian tiga kolom yang tercantum dalam KTP-e milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris, yakni kolom agama, status perkawinan dan pekerjaan.
3. Selain itu pada KTP-2 WNA dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.
Sebagai antisipasi agar tidak ada penyelewengan KTP elektronik WNA, Disdukcapil DKI Jakarta menguatkan integritas petugas pelayanan dan mengetatkan pengawasan.
"Diketatkan, integritasnya dan pengawasannya secara langsung, secara sistem, reward and punishment, fakta integritas dan pembinaan langsung," kata Dhany menambahkan.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA) menjadi sorotan dan diperbincangkan beberapa hari terakhir setelah viralnya sebuah foto KTP-e milik WNA asal China berinisial GC yang berdomisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Informasi yang menyebar diikuti isu bahwa nama GC masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Namun hal ini telah dibantah Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum.
Baca juga: Disdukcapil telah terbitkan 82 KTP-e untuk WNA di Yogyakarta
Baca juga: Tidak ada temuan KTP-e WNA di Jakarta Utara
Baca juga: KTP elektronik milik WNA palsu
Baca juga: Polres telusuri penyebar berita bohong WNA masuk DPT
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: