Jakarta (ANTARA News) - Angka gugatan perceraian di Jakarta Pusat mengalami peningkatan dari 1.527 kasus di 2017 menjadi 1.796 di 2018.

“Total ada 1.796 kasus sepanjang 2018, sedangkan tahun 2017 totalnya 1.527 kasus,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gunadi di Jakarta, Kamis.

Gunadi menjelaskan banyak faktor yang memicu pasangan suami-istri mengajukan gugatan perceraian. Ada yang pasangannya kabur entah kemana, selingkuh, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ada juga karena faktor ekonomi.

Ia merinci sepanjang tahun 2018 ada 558 kasus perceraian yang terjadi karena perselisihan, 469 kasus karena faktor ekonomi dan 411 kasus karena salah satu pasangan pergi.

Sedangkan sepanjang tahun 2017, ada 413 kasus perceraian yang disebabkan oleh perselisihan, 322 kasus karena faktor ekonomi dan 390 kasus karena ditinggalkan pasangannya.

Salah satu warga Kemayoran Dinda Kumalasari (35) yang mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengatakan dirinya datang untuk mendaftarkan gugatan perceraian karena sang suami kabur entah kemana.

“Suami saya tidak pernah lagi menafkahi saya, kurang lebih enam bulan ini, baik nafkah lahir maupun batin,” kata dia.

Wanita kelahiran tahun 1984 ini berharap gugatan perceraian yang diajukannya dapat diterima dan diputuskan secepat mungkin.

“Saya hanya butuh kepastian bagaimana status pernikahan saya. Saya rasa ini yang terbaik buat saya, dari pada tidak ada kejelasan seperti ini,” ujarnya.

Berbeda dengan Dinda, salah satu warga Tanah Abang Rosdiana (50) mengaku pernikahannya kandas di tengah jalan karena faktor ekonomi yang menimpa dirinya.

“Sudah lama saya pisah sama suami. Kalau sekarang saya tinggal sama tiga orang anak saya, kebetulan anak pertama saya yang sudah kerja,” kata dia.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama di DKI Jakarta, angka gugatan perceraian menunjukkan peningkatan di 2018. Untuk wilayah Jakarta Utara tahun 2017 terdapat 2.594 kasus perceraian, sedangkan di 2018 menjadi 2.920 kasus.

Untuk Jakarta Barat, jumlah kasus perceraian sepanjang 2017 mencapai 3.718. Angka ini kemudian meningkat menjadi 4.373 kasus di 2018.

Sedangkan angka gugatan perceraian di Jakarta Selatan pada 2017 mencapai 5.642 kasus dan meningkat menjadi 5.690 di 2018. Sementara untuk wilayah Jakarta Timur yang tercatat sebagai wilayah dengan angka perceraian paling tinggi, jumlah gugatan perceraian mencapai 5.773 kasus di 2017 dan meningkat menjadi 6.695 di 2018.

Baca juga: Pegawai negeri di Pati bisa turun pangkat jika cerai tanpa izin atasan

Baca juga: Angka perceraian turun 10 persen