Jelang Takbiran, Jam Kerja Pekerja Kebersihan DKI Jakarta Ditambah
12 Oktober 2007 14:29 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Dinas Kebersihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menghadapi malam takbiran dan pasca-Sholat Idul Fitri 1428 H akan menambah jam kerja petugas kebersihan untuk mengantisipasi peningkatan volume sampah di ibukota.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna, kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat, memaparkan bahwa petugas kebersihan sejumlah 3.000 orang dari Dinas Kebersihan dan 2.000 orang dari perusahaan swasta yang memiliki kontrak kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta akan bertugas dalam pergantian jadwal kerja seperti biasa dan tidak ada libur khusus.
"Kan tidak sekaligus semua bekerja dalam waktu yang sama. Mereka dibagi dalam empat pergantian jadwal kerja, masing-masing enam jam per hari," kata Eko.
Ia mengemukakan, kebijakan penambahan jam kerja petugas kebersihan untuk musim lebaran 2007 mulai berlangsung dari dua hari sebelum lebaran hingga sepekan setelah lebaran.
"Penambahan itu rata-rata dua hingga tiga jam jadi dari semula enam jam bisa menjadi delapan hingga sembilan jam tergantung kondisi di masing-masing tempat kerja," ujarnya.
Dari 267 kelurahan, menurut Eko, baru 28 kelurahan dan wilayah Monumen Nasional (Monas) yang ditangani oleh perusahaan yang mengikat kontrak dengan Pemprov DKI dengan total petugas kebersihan 2.000 orang.
"Sementara sisanya masih ditangani oleh petugas kebersihan dari Dinas Kebersihan DKI yang berjumlah 3.000 orang dengan total angkutan sampah seperti truk dan kendaraan penyapu jalan sebanyak 730. Sekitar 100 diantaranya milik swasta yang diperbantukan," paparnya.
Eko juga mengemukakan, sebagai konsekuensi dari penambahan jam kerja, maka upah mereka pun disesuaikan dengan jam kerja yang bertambah.
"Untuk petugas kebersihan dibawah Dinas Kebersihan kita menggunakan acuan upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp930.000, karena mereka tenaga lepas harian maka jumlah itu dibagi 30 hari dan di bagi jam. Dengan sendirinya, bila jam kerja bertambah, maka upah mereka pun akan bertambah," kata Eko.
Meski demikian, Eko menyatakan, untuk petugas kebersihan yang dikontrak oleh perusahaan swasta yang menjadi perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta kerap mendapatkan upah dibawah upah minimum.
"Sulit bagi kami untuk memberikan sanksi karena bila karyawan swasta bukan kewenangan kami. Yang bisa dilakukan adalah kita mengumpulkan para pengusaha itu dan mengingatkan mereka untuk membayar upah petugas kebersihan dari mereka dengan baik," kata Eko Bharuna menambahkan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, dijadwalkan untuk memimpin apel petugas kebersihan di lapangan IRTI Monas Jakarta Pusat, Jumat (12/10) pukul 22.00 WIB
"Apel tersebut untuk melihat kesiapan petugas kebersihan. Pak Gubernur ingin langsung memimpin apel itu," kata Eko.
Eko menjelaskan, sekitar 1.000 personil petugas kebersihan akan ikut serta dalam apel singkat itu dan juga sejumlah kendaraan pengelolaan sampah.
"Setelah apel, mereka langsung bertugas membersihkan wilayah yang menjadi kewajibannya," katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007
Tags: