LPS kaji penjaminan dana nasabah uang elektronik
28 Februari 2019 16:13 WIB
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti (kanan, di atas panggung) dalam sebuah diskusi ekonomi di Jakarta, Kamis (28/2/2019). (ANTARA News/Indra Arief Pribadi)
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku sedang mengkaji untuk bisa melakukan penjaminan dana nasabah di uang dan dompet elektronik (e-wallet).
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti dalam sebuah diskusi ekonomi bertema "Navigasi Bisnis di Tahun Politik" di Jakarta, Kamis, mengatakan, LPS sudah membentuk tim kecil yang berkoordinasi secara intens dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji inisiatif perluasan cakupan penjaminan itu.
Saat ini, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS belum bisa menjamin dana-dana di uang elektronik. Adapun simpanan yang bisa dijamin LPS hanya dana nasabah di perbankan yang berbentuk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito. Saldo yang dijamin LPS dalam simpanan perbankan itu paling banyak sebesar Rp2 Milyar .
"Memang yang menjadi banyak pertanyaan itu terkait uang elektronik, kita tahu sekarang sudah banyak beredar, contohnya Go-Pay. Tapi karena sifatnya bukan tabungan, kami belum bisa masuk ke ranah sana. Kami ada tim kecil juga, untuk membicarakan dengan OJK bagaiman menyikapi untuk hal itu," ujar Destry.
Destry mengatakan kajian yang dilakukan LPS dan OJK saat ini masih terkait definisi dana simpanan di uang elektronik, seperti dana di uang elektronik maupun dana di perusahaan penghimpunan dana (crowdfunding).
"Nah apakah ini nanti bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan, tentunya ada implikasi pada UU LPS kita, bahwa itu juga termasuk jaminan," ujarnya.
Baca juga: Tingkat bunga penjaminan LPS naik 25 basis poin
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti dalam sebuah diskusi ekonomi bertema "Navigasi Bisnis di Tahun Politik" di Jakarta, Kamis, mengatakan, LPS sudah membentuk tim kecil yang berkoordinasi secara intens dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji inisiatif perluasan cakupan penjaminan itu.
Saat ini, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS belum bisa menjamin dana-dana di uang elektronik. Adapun simpanan yang bisa dijamin LPS hanya dana nasabah di perbankan yang berbentuk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito. Saldo yang dijamin LPS dalam simpanan perbankan itu paling banyak sebesar Rp2 Milyar .
"Memang yang menjadi banyak pertanyaan itu terkait uang elektronik, kita tahu sekarang sudah banyak beredar, contohnya Go-Pay. Tapi karena sifatnya bukan tabungan, kami belum bisa masuk ke ranah sana. Kami ada tim kecil juga, untuk membicarakan dengan OJK bagaiman menyikapi untuk hal itu," ujar Destry.
Destry mengatakan kajian yang dilakukan LPS dan OJK saat ini masih terkait definisi dana simpanan di uang elektronik, seperti dana di uang elektronik maupun dana di perusahaan penghimpunan dana (crowdfunding).
"Nah apakah ini nanti bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan, tentunya ada implikasi pada UU LPS kita, bahwa itu juga termasuk jaminan," ujarnya.
Baca juga: Tingkat bunga penjaminan LPS naik 25 basis poin
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: