Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan hingga Februari 2019 sebanyak 40 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas telah menggunakan skema bagi hasil "Gross Split".

"Dengan ditandatanganinya WK Migas Konvensional Tahap III Tahun 2018 (WK Migas South Andaman, South Sakakemang, dan Maratua) dan satu amandemen KKS, yakni KKS Sebatik, yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery, tercatat total WK yang menggunakan gross split sebanyak 40 WK," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta, Rabu.

Gross split merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas yang pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas. Skema ini dinilai tidak rumit, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Agung Pribadi dalam informasi tertulis Kementerian ESDM, menambahkan, efisiensi yang dihasilkan dari penerapan sistem gross split dipercaya mampu dapat mengoptimalkan pengembalian investasi dan keuntungan yang didapat.

"Hitungan Return of Investment (ROI) tercatat lebih akurat. Apalagi skema ini mendukung kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sehingga memperoleh tingkat memperoleh manfaat keekonomian yang signifikan," jelasnya.

Dari jumlah 40 WK migas yang menggunakan gross split tersebut, sebanyak 14 WK merupakan hasil lelang tahun 2017 dan 2018. Hasil lelang tahun 2017 adalah WK Andaman I, Andaman II, Merak Lampung, Pekawai dan West Yamdena. Sedangkan hasil lelang tahun 2018 adalah WK Citarum, East Ganal, East Seram, Southeast Jambi, South Jambi B, Banyumas, South Andaman, South Sakakemang dan Maratua.

Sedangkan 21 WK lainnya merupakan WK terminasi yang masa kontraknya berakhir mulai 2017 hingga 2023. WK yang kontraknya berakhir tahun 2017 adalah Offshore North West Java. Sedangkan kontrak migas yang berakhir 2018 adalah North Sumatera Offshore, Ogan Komering, South East Sumatera, Tuban, Sanga-Sanga dan East Kalimantan.

WK migas yang kontraknya berakhir tahun 2019 adalah Jambi Merang, Raja/Pendopo, Bula dan Seram-Non Bula. Kontrak yang berakhir 2020 adalah Malacca Straits, Brantas, Salawati dan Kepala Burung.

Sementara WK yang kontraknya berakhir 2021 adalah Rokan. WK yang berakhir 2022 adalah WK Tarakan dan Coastal Plains and Pekanbaru (CPP), WK Sengkang dan WK Tungkal dan WK terminasi tahun 2023 adalah WK Rimau.

Sisanya 5 WK amandemen, mengganti sistem Cost Recovery menjadi Gross Split, yaitu WK East Sepinggan, Duyung, Lampung III, GMB Muralim dan Sebatik.

Perlu diketahui, skema gross split ini juga memberikan sumbangsih yang sangat positif bagi keuangan negara. Dari 40 kontraktor migas yang teken sudah menyumbang bonus tanda tangan sebesar Rp13,3 triliun dan dana eksplorasi sebesar Rp31,5 triliun. ***1***

Baca juga: Kontrak bagi hasil Blok Rimau menjadi "gross split"
Baca juga: Lembaga konsultan energi global apresiasi sistem Gross Split