Bawaslu Kabupaten Serang antisipasi empat potensi kecurangan
28 Februari 2019 09:43 WIB
Arsip. Tim gabungan Satpol PP dan Bawaslu mencopot alat peraga kampanye (APK) yang kedapatan melanggar aturan di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (27/2/2019). Penertiban dilakukan tim gabungan dari unsur Bawaslu, Satpol PP dengan menurunkan semua APK yang melanggar Peraturan KPU no 23/2018 seperti APK yang terpasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, TNI/Polri serta yang dipasang di pohon dan tiang listrik. (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)
Serang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten mengantisipasi adanya empat indikator kecurangan atau potensi pelanggaran menjelang Pemilihan Umum 2019 di beberapa daerah di wilayah Kabupaten Serang.
"Kami menemukan ada empat indikator kecurangan, seperti daftar pemilih yang masih dinamis, politik uang atau "money politics", netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan distribusi logistik. Ke empat hal ini dianggap penting untuk membuktikan apakah profesionalitas penyelenggara benar-benar ada dan memetakan kerawanan pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi, di Serang, Rabu.
Yadi mengatakan, indeks kerawanan pemilu pertama dan kedua ialah kualitas daftar pemilih tetap (DPT) serta adanya politik uang merupakan salah satu yang paling sering dikhawatirkan sekaligus dilakukan oleh para peserta pemilu.
"Kami akan terus memantau untuk DPT dikarenakan sampai saat ini masih fluktuatif datanya, seperti contohnya warga yang sudah meninggal tetapi masih saja terdaftar di DPT. Selain itu, praktik ini dilakukan oleh mereka dalam mendulang atau memperoleh suara dalam jumlah yang banyak," katanya lagi.
Ia menjelaskan kecurangan berikutnya yang biasanya terjadi adalah netralitas ASN dan pendistribusian logistik.
Dalam pendistribusian logistik bisa saja terjadi potensi kecurangan, karena kerusakan surat suara dan tidak cukup tempat untuk menyimpan logistik tersebut.
"Dalam pemilu seorang ASN dituntut untuk netral dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu. Untuk masalah pendistribusian logistik sampai saat ini masih berlangsung," kata Yadi pula.
Menurutnya, jika peserta pemilu ada yang masih membandel, langkah pertama yang akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang adalah memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Selanjutnya jika masih juga melakukan pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas serta memasukkan ke dalam berita acara laporan pelanggaran kampanye.
Dia berharap agar seluruh masyarakat dan peserta pemilu bisa menjunjung tinggi asas-asas keadilan dan bisa menyukseskan pesta demokrasi yang akan digelar 17 April 2019 mendatang.
Baca juga: Bawaslu-Banpol PP Bandarlampung tertibkan APK
Baca juga: Bawaslu: Hoaks berpotensi merusak moral bangsa
Baca juga: Bawaslu DKI: Jakarta Selatan paling banyak menyalahi aturan pemasangan APK
"Kami menemukan ada empat indikator kecurangan, seperti daftar pemilih yang masih dinamis, politik uang atau "money politics", netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan distribusi logistik. Ke empat hal ini dianggap penting untuk membuktikan apakah profesionalitas penyelenggara benar-benar ada dan memetakan kerawanan pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi, di Serang, Rabu.
Yadi mengatakan, indeks kerawanan pemilu pertama dan kedua ialah kualitas daftar pemilih tetap (DPT) serta adanya politik uang merupakan salah satu yang paling sering dikhawatirkan sekaligus dilakukan oleh para peserta pemilu.
"Kami akan terus memantau untuk DPT dikarenakan sampai saat ini masih fluktuatif datanya, seperti contohnya warga yang sudah meninggal tetapi masih saja terdaftar di DPT. Selain itu, praktik ini dilakukan oleh mereka dalam mendulang atau memperoleh suara dalam jumlah yang banyak," katanya lagi.
Ia menjelaskan kecurangan berikutnya yang biasanya terjadi adalah netralitas ASN dan pendistribusian logistik.
Dalam pendistribusian logistik bisa saja terjadi potensi kecurangan, karena kerusakan surat suara dan tidak cukup tempat untuk menyimpan logistik tersebut.
"Dalam pemilu seorang ASN dituntut untuk netral dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu. Untuk masalah pendistribusian logistik sampai saat ini masih berlangsung," kata Yadi pula.
Menurutnya, jika peserta pemilu ada yang masih membandel, langkah pertama yang akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang adalah memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Selanjutnya jika masih juga melakukan pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas serta memasukkan ke dalam berita acara laporan pelanggaran kampanye.
Dia berharap agar seluruh masyarakat dan peserta pemilu bisa menjunjung tinggi asas-asas keadilan dan bisa menyukseskan pesta demokrasi yang akan digelar 17 April 2019 mendatang.
Baca juga: Bawaslu-Banpol PP Bandarlampung tertibkan APK
Baca juga: Bawaslu: Hoaks berpotensi merusak moral bangsa
Baca juga: Bawaslu DKI: Jakarta Selatan paling banyak menyalahi aturan pemasangan APK
Pewarta: Mulyana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: