Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akhirnya mencabut peringatan berbahaya atas Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, sejak 11 Oktober 2007 yang diberlakukan negeri itu sejak 3 Desember 2005. "Otoritas keamanan transportasi AS menyimpulkan bahwa Bandara Ngurah Rai telah sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi Muliawan Suyitno, kepada pers di Jakarta, Kamis. Oleh karena itu, kata Budhi, Kuasa Usaha Duta Besar AS untuk Indonesia, Mr John Heffern menyampaikan hal ini berita bagus bagi Indonesia, khususnya untuk prospek wisatawan AS ke Indonesia (Bali). "Apalagi, Indonesia sedang mempersiapkan diri sebagai tuan rumah Konferensi Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bali pada Desember 2007," kata Budhi. Heffern juga menghargai otoritas Bandara Ngurah Rai yang telah meningkatkan dan memperbaharui prosedur Keamanan Bandar Udara Internasional Ngurah Rai selama lebih dari dua tahun terakhir. Budhi menambahkan terhitung 11 Oktober 2007 ini pula, Continental Airlines, Amerika Serikat, dapat melakukan penerbangan ke Bali tiga kali dalam sepekan. Undang-Undang AS mensyaratkan Departemen Keamanan Dalam Negeri (The Departemen of Homeland Security) melaksanakan penilaian keamanan pada bandara yang memberikan pelayanan penerbangan langsung ke AS. (*)