Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dalam membentuk payung hukum terkait Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) karena kalau tidak bisa berpotensi terjadinya kecurangan pemilu.

"KPU harus hati-hati, jika tidak cermat maka adanya payung hukum untuk menambah cadangan surat suara akan berpotensi terjadinya kecurangan pada saat pencoblosan," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Pipin Sopian di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya terkait pernyataan KPU RI bahwa Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) merupakan salah satu solusi tercepat yang bisa diambil untuk menyelesaikan persoalan DPTb.

Pipin menilai potensi kecurangan itu muncul apabila KPU tidak cermat dalam menghitung berapa jumlah pemilih sesungguhnya dan berapa surat suara cadangan yang dibutuhkan.

Menurut dia, cadangan surat suara yang berlebih dapat digunakan oknum penyelenggara untuk diberikan kepada pemilih yang tidak berhak memilih atau memilih lebih dari dua kali.

Dia menilai itu potensi kecurangan yang sering terjadi pada setiap Pemilu, sisa undangan pemilih dan kertas suara digunakan untuk menggelembungkan suara peserta pemilu tertentu.

"Disini dibutuhkan kecermatan KPU dalam menghitung potensi jumlah pemilih," ujarnya.

Dia menyarankan, jalan keluarnya untuk persoalan tersebut adalah KPU perlu konsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk membahasnya.

Menurut dia, sejak awal pihaknya sudah memprediksi akan ada upaya untuk dikeluarkannya Perppu terkait dengan daftar pemilih.

"Dibukanya wacana Perppu DPTb ini bisa membuka wacana isu lainnya yang dikhawatirkan sebelumnya seperti DPT dikembalikan ke DP4 milik Kemendagri," katanya.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) merupakan salah satu solusi tercepat yang bisa diambil untuk menyelesaikan persoalan daftar pemilih tambahan (DPTb).

"(Perppu) salah satu (yang tercepat)," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu (27/2).

Wahyu mengatakan gagasan penerbitan Perppu sudah disampaikan KPU kepada Presiden Jokowi. Mengenai kemungkinan penerbitannya Wahyu meminta media menanyakan kepada pemerintah.

Yang jelas, kata Wahyu, Perppu hanya merupakan salah satu solusi, selain uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi atau revisi terbatas undang-undang.

Dia menekankan apapun solusinya, tugas utama KPU adalah menyelamatkan hak pilih warga.

Wahyu menilai penerbitan Perppu dapat dilakukan karena kebutuhan mendesak berkaitan menyelamatkan hak pilih warga negara.

"Menyelamatkan hak politik warga apa tidak mendesak. Apa yang lebih mendesak dalam pemilu selain menyelamatkan hak politik rakyat," kata dia.

Sebelumnya KPU menyatakan terdapat 275.923 pemilih yang berganti TPS, dan masuk dalam DPTb. Karena berganti TPS, maka KPU harus menyediakan surat suara bagi mereka di TPS tujuan.

KPU mengaku kesulitan jika mesti meredistribusikan surat suara dari TPS asal ke tempat TPS baru, karena jumlah DPTb mencapai ratusan ribu orang.