Palembang (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan saat ini pemerintah desa sudah semakin baik dalam melakukan pengelolaan dana desa.

"Bukti pengelolaan dana desa semakin baik, penyerapan dana desa sejak tiga tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup tinggi," kata Eko Putro Sandjojo seusai menjadi pembicara seminar nasional Tata Kelola Pemerintah Desa, di Palembang, Rabu.

Dia menyatakan, penyerapan dana desa oleh pemerintah desa pada 2015 hanya 82 persen, namun pada akhir 2018 penyerapan dana desa sudah mencapai 99 persen.

Penyerapan dana desa dibagi dalam tiga tahap, setelah dana pencarian tahap pertama selesai dimanfaatkan, pemerintah desa harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaannya.

Jika laporan penggunaan dana desa tahap pertama diterima, baru bisa dilakukan pencairan dana tahap kedua, dan untuk pemanfaatan dana tahap terakhir tidak bisa cair jika laporan dan hasil audit tahap sebelumnya belum diterima dengan baik.

Untuk mendorong pemerintah desa mengelola dana desa lebih baik lagi hingga penyerapannya 100 persen, pihaknya berupaya menggalakkan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa pada 2019.

Selain itu, Kemendesa PDTT juga berupaya melakukan pendampingan pemerintah desa dalam mengelola dana desa sehingga penyelewengan dan kesalahan administrasi bisa dicegah.

Penyimpangan dana desa yang terungkap selama ini sebagian besar bukan karena dananya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi aparat pemerintah desa tetapi karena kesalahan administrasi, katanya.

"Kasus penyelewengan dana desa sebagian besar terjadi karena kesalahan administrasi, berdasarkan fakta tersebut kami berupaya melakukan pendampingan sehingga pengelolaan dana desa bisa maksimal untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Eko Putro.

Baca juga: Mendes sebut persentase penyerapan dana desa terus membaik
Baca juga: Pemerintahan Jokowi siapkan dana desa Rp400 triliun hingga 2024