Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik soal kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat promosi hakim di jajaran Mahkamah Agung (MA).

"KPK menyambut baik apa yang disampaikan oleh Ketua MA setelah acara penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2018, khususnya menjadikan kepatuhan LHKPN sebagai salah satu syarat promosi hakim di jajaran Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut, kata Febri, diharapkan disertai dengan kesadaran pada penyelenggara negara di jajaran MA dan tindakan yang tegas secara internal jika ada penyelenggara negara yang tidak menyampaukan LHKPN sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk tahun 2018 lalu, pada pelaporan periodik pertama terdapat lebih dari 11 ribu penyelenggara negara di MA yang belum melaporkan LHKPN sehingga tingkat kepatuhan masih pada angka 47,58 persen," ucap Febri.

KPK pun mengharapkan pada sisa waktu menjelang 31 Maret 2019, instruksi yang kuat dari pimpinan MA dapat meningkatkan angka pelaporan LHKPN 2019.

KPK pun, kata dia, menyampaikan terima kasih pada 3.226 penyelenggara negara di MA yang telah melaporkan kekayaannya per26 Februari 2019 ini dan diharapkan ebih dari 20 ribu penyelenggara negara lainnya juga dapat melaporkan menjelang batas waktu 31 Maret 2019 ini.

"Jika ada kendala dalam proses pelaporan, termasuk penggunaan sistem online dapat menghubungi KPK di 'Call Center' 198. Pelaporan saat ini lebih mudah dilakukan melalui website: https://elhkpn.kpk.go.id," kata Febri.

Berdasarkan data Direktorat Pelaporan LHKPN KPK, tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara di MA untuk menyerahkan LHKPN-nya pada 2018 sebesar 47,58 persen dari total 22.249 wajib lapor dengan rincian sudah lapor 10.585 orang dan belum lapor 11.664 orang.

Sedangkan pada 2019, tingkat kepatuhannya sebesar 13,64 persen dari total 23.647 wajib lapor dengan rincian sudah lapor 3.226 orang dan belum lapor 20.421 orang.